5 May 2026
HomeBeritaPemerintah Harus Mengantisipasi Dampak Kebijakan Efisiensi

Pemerintah Harus Mengantisipasi Dampak Kebijakan Efisiensi

Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang, menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah baru untuk mengatasi dampak negatif dari kebijakan efisiensi yang baru-baru ini diterapkan.

“Kebijakan efisiensi ini pasti berdampak akibat kebijakan fiskal tersebut terhadap usaha perhotelan dan lainnya,” kata Gumarang dalam wawancara dengan media ini.

Menurutnya, kebijakan efisiensi yang ditujukan untuk mengurangi pengeluaran pemerintah telah memberikan tekanan pada sektor-sektor tertentu yang sangat bergantung pada dukungan fiskal.

“Pemerintah harus mengambil kebijakan lain untuk mengantisipasi kebijakan fiskal tersebut,” tutur Gumarang, menekankan bahwa tanpa tindakan cepat, dampak negatif bisa menjadi lebih luas dan mendalam.

Untuk mengatasi masalah ini, Gumarang mengusulkan beberapa langkah strategis. “Pemerintah dapat meringankan kebijakan bidang perpajakan, kemudahan perizinan dan kebijakan moneter serta perbankan,” ungkap Gumarang.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban pada usaha yang terdampak dan membantu mendorong pemulihan ekonomi.

Gumarang juga mengingatkan bahwa pemerintah harus selalu waspada dan adaptif dengan kondisi ekonomi yang selalu berubah, terutama dalam menanggapi kebijakan yang bisa berdampak luas pada berbagai sektor ekonomi.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas fiskal dan mengurangi pemborosan. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Efisiensi anggaran ini mencakup pemangkasan sebesar Rp 256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Fokusnya adalah pada belanja non-prioritas seperti operasional perkantoran, perjalanan dinas, pemeliharaan, dan pengadaan barang. Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial tetap dilindungi dari efisiensi ini untuk menjaga kualitas layanan publik. Sementara itu, transfer ke daerah (TKD) juga mengalami penyesuaian sebesar Rp 50,59 triliun, yang akan mempengaruhi alokasi dana ke pemerintah daerah.

Langkah efisiensi ini diharapkan dapat membantu pemerintah untuk lebih fokus mengalokasikan sumber daya ke program-program yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuangan menyebutkan bahwa dengan efisiensi ini, pemerintah bisa lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi global dan lokal, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia. (FH)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU