19 November 2025
HomeBeritaPemprov Semestinya Membela Rakyat Sangihe

Pemprov Semestinya Membela Rakyat Sangihe

Sangihe-Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara , berpihak dan membela kepentingan rakyatnya sendiri, rakyat Sangihe, bukan justru melakukan perlawanan melalui banding di PTUN Manado.

Rakyat Sangihe yang nota bene, bagian dari pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara dan bagian dari Indonesia, harusnya diayomi dan dilindungi bukan ditindas seperti kondisi saat ini, dimana rakyat dan masyarakat memperjuangkan tanah leluhurnya, dari perusakan lingkungan lewat ijin operasi yang dikeluarkan pemerintah pusat kepada PT. Tambang Mas Sangihe (PT.TMS) untuk menambang di pulau kecil nan eksotik itu.

Seperti diketahui bersama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado,Kamis, 2 Juni 2022 yang
lalu, mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Kampung Bowone dan Binebas, Kabupaten Sangihe.

Humas Save Sangihe Island (SSI), Alfred Silangen Pontolondo, dalam rilisnya, menyatakan, Putusan
tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo.

Dalam putusannya Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai Fajar Wahyu Jatmiko, S.H., menyatakan, Batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang: Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.

Putusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum.

Dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dalam penerbitan Keputusan Nomor:
503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 terdapat cacat prosedur dan cacat substansi.

Salah satu kutipan pertimbangan hakim dalam salinan putusan yakni : “Menimbang, bahwa selanjutnya dikarenakan Objek Sengketa I telah memenuhi unsur konkrit, individual, final dan merupakan objek sengketa tata usaha negara, maka eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut adalah tidak beralasan hukum, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak diterima; (Tergugat I, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah Prov. Sulawesi Utara. Tergugat II Intervensi, PT. TMS).

Di tengah kegembiraan warga Sangihe menyambut putusan ini, terdengar kabar bahwa Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Biro Hukum Dr. Flora Krisen SH, MH menyatakan akan
mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar.

Rencana banding Pemrov Sulut tersebut dipertanyakan dan disayangkan sejumlah warga Sangihe.

Agus Mananohas, kakek berusia 75 tahun asal desa Salurang yang sedari awal menolak keberadaan PT. TMS mengatakan, apa sebenarnya keingingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara? Mereka mau kami harus merelakan tanah kami dirampas dan dibongkar oleh PT. TMS?

Atau jangan-jangan kami orang Sangihe tidak dianggap sebagai bagian dari Sulawesi Utara?
“ Benar-benar tidak punya nurani mereka itu!”tegas Agus Mananohas , geram.

Di tempat terpisah, tokoh muda asal Sangihe yang kini telah berkiprah di Jakarta, Ernest Rakinaung
menyampaikan tanggapannya atas sikap Pemprov melakukan banding.

“Sesungguhnya putusan PTUN Manado yang memenangkan gugatan masyarakat Sangihe menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membela Rakyatnya sendiri.

Jangan justru Pemprov mau melawan rakyat yang hendak memperjuangkan tanah leluhurnya.”ujar Ernest.

“Sudah saatnya Pemprov Sulut berbalik dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sebaliknya melawan rakyat yang seharusnya diayomi dan dilindungi,” jelas Ernes Rakinaung (edl)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU