20 April 2026
HomeBeritaPenanganan Pembunuhan Sadis di Sumba Barat Diwarnai Kejanggalan

Penanganan Pembunuhan Sadis di Sumba Barat Diwarnai Kejanggalan

Jakarta-Penanganan kasus pembunuhan sadis terhadap Emeliana Yohanes asal Lembata pada 23 Januari 2025 di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Sumba Barat, NTT penuh dengan kejanggalan. Sebab, seorang MN yang diduga sebagai otak pelaku justru dibiarkan bebas, sehingga hanya menjadikan seorang pemuda, JUA sebagai tersangka tunggal dengan alat bukti pisau dan ketapel. Namun, Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen justru mempersoalkan status perdata perkawinan korban yang tidak berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.

Bocoran informasi yang diperoleh dari aparat di Sumba Barat, pada Jumat dan Sabtu (21-22/2/2025), mengungkapkan, semula JUA sudah menyampaikan kalau tindakan pembunuhan sadis itu dilakukan atas permintaan MN dengan iming-iming Rp 300 Ribu dua pekan sebelum peristiwa pembunuhan. Selain itu, JUA juga mengaku melakukan empat kali penusukan.

Ketika jenazah Emeliana ditemukan, polisi segera mengamankan MN di Polres. Sebab, peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika Emeliana pulang dari menagih hutang Rp 1,6 Juta kepada MN.

Setelah itu, polisi membekuk JUA di Waingapu, Sumba Timur dan mengakui perbuatannya. Namun, keterangan berubah ketika JUA bertemu dengan MN di Kantor Polres dan mengaku sebagai pelaku tunggal. Pengakuan ini janggal karena tubuh korban dipenuhi dengan puluhan luka, baik luka menganga maupun luka kecil. Ketiak ditemukan jenazah Emiliana juga berada dalam kondisi tanpa busana. Motif untuk menguasai HP dan uang milik korban juga meragukan karena ternyata uang dan HP milik Emiliana tetap utuh.

Informasi lain yang ada mengungkapkan, pada November 2024, MN juga pernah menganiaya seorang perempuan yang juga masih keluarganya setelah menagih hutang kepada MN. Kasus ini diadukan ke polisi Sumba Barat tetapi juga menguap begitu saja tanpa kelanjutan.

Sampai dengan berita ini diturunkan, MN, E, W yang sebelumnya diamankan di Polres Sumba Barat telah dilepas dan hanya menyisakan JUA sebagai tersangka tunggal. Situasi ini menimbulkan situasi yang tidak kondusif secara sosial di Lingu Lango, karena penanganan hukum yang dianggap penuh kejanggalan.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen membela diri kalau pihaknya sudah menangani kasus tanpa ada yang dtutupi. Hanya saja, Kapolres Hendra justru menyoroti status perkawinan korban dengan pasangannya, B. Ghudi. Emiliana dan Ghudi sudah hidup serumah atas izin keluarga dan sudah mendaftarkan perkawinan di Gereja Katolik, setelah itu akan melanjutkan proses perkawinan di Lembata, asal Emiliana. “Memangnya kalau belum menikah tidak boleh menuntut keadilan. Ini pikiran saya sebagai orang bodoh,” ujar seorang perempuan di Sumba Barat.

Sementara itu, Kepala Desa Lingu Lango, Ferdi Umbu Kenda yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Jakarta, mengatakan, pihaknya mengakui adanya peristiwa pembunuhan itu. Dirinya sudah melaporkan ke kepolisian dan juga telah membantu proses penanganan sesuai porsinya sebagai Kepala Desa.

“Sekarang sudah ditangani kepolisian dan hanya berharap proses hukum berjalan sebagai mestinya. Saya hanya berusaha untuk menciptakan kondisi yang baik di desa setelah peristiwa pembunuhan,” jelas Umbu Kenda.

Namun, Umbu mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan kasus secara detail, karena hal itu merupakan kewenangan kepolisian. Yang jelas, katanya, apapun yang diperlukan kepolisian pihaknya akan berusaha untuk memberikan bantuan sesuai kapasitasnya.

Ditanyai mengenai situasi di Lingu Lango, Umbu Kenda mengakui situasi tidak lagi seperti sebelum kasus pembunuhan. Untuk itu, pihaknya hanya berharap agar kasus hukum bisa berjalan semestinya. “Sebaiknya tanyakan kepada polisi, saya tidak berwenang berikan penjelasan karena sudah ada di tangan polisi,” katanya dan segera menutup telepon.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU