Oleh: Petrus Selestinus
Beredar luas di Medsos sejak Kamis, 16/3/2023, sebuah surat tanpa kop surat dan cap, Perihal : Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor : STTLP/5/ 1/2023/SPKT-Kepri, tanggal 13/3 /2023, yang ditujukan kepada Dir. Reskrimum Polda Kepulauan Riau, isinya mohon pencabutan Laporan Polisi berdasarkan Surat Kuasa dari Bambang P. Priyanggodo, dan menyatakan pihaknya telah menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan, ditandatangani oleh Lechumanan, SH, selaku Kuasa Hukum.
Padahal konteks permasalahan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bambang P. Priyanggodo, dalam LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17/1/2023, sebagaimana sebelumnya dinyatakan di dalam Surat Kuasa untuk melapor dan Somasi I tgl. 15/1/2023, Romo Paschalis disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sesuai ketentuan pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan 310 dan 311 KUHP.
Artinya Laporan Polisi Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak hanya pasal pidana 310 dan 311 KUHP dengan kualifikasi delik “aduan” akan tetapi terhadap dugaan pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan kualifikasi delik “biasa”.
Dengan demikian, maka baik Penyidik Polda Kepri maupun Masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan Surat Lechumanan, SH, Kuasa Hukum Pelapor tertanggal 13/3/2023, yang tanpa Nomor dan Kop Surat Kantor Hukum, tanpa stempel basah, yang isinya tampak arogan, karena mereka baru memohon Pencabutan Laporan Polisi, tetapi mereka menyatakan telah menghentikan seluruh proses hukum.
Adapun alasan-alasannya sebagai berikut
Pertama, Perkara Laporan Polisi No.Pol. LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17/1/2023, a/n. Bambang P. Priyanggodo, kualifikasinya ada delik “biasa” dan delik “aduan”, karena itu penghentian penyelidikannya, tidak boleh atas alasan dicabut melainkan harus atas alasan yuridis, yaitu apa yang dilaporkan bukan peristiwa pidana atau laporannya tidak cukup bukti.
Kedua, Perkara LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda
Kepri, telah memasuki tahap Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan No. : SP. Lidik/52/1/RES.1.18./2023/Dit. Rekrimum, tgl. 24/1/2023, dimana Romo Paschalis telah mengklarifikasi secara lengkap di hadapan penyelidik tentang apa yang menjadi kebutuhan penyelidik, oleh karena itu mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor.
Ketiga, Surat Kuasa yang diberikan oleh Kol. Bambang P. Priyanggodo kepada Kuasa Hukumnya Ade Bayasad & Sekutu, tertanggal 13/1/2023, adalah Kuasa Khusus untuk melapor atau mengadu dan sama sekali tidak ada kuasa atau mandat untuk mencabut Laporan Polisi, apalagi untuk menghentikan proses hukum.
Keempat, Masyarakat meyakini bahwa perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 24/1/2023, Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikannya, karena itu harus dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan.
Karena itu Surat Pencabutan Laporan Polisi dari Kuasa Hukum untuk penghentian proses hukum, cacad yuridis dan tidak memiliki nilai yuridis. Penghentian penyelidikan kasus ini, sepenuhnya menjadi wewenang Penyelidik atau Penyidik, bukan wewenang Kuasa Hukum, terlebih-lebih terdapat muatan kepentingan umum jauh lebih besar dari sekedar nama baik Bambang P. Priyanggodo.
Legal Standing
Romo Paschalis dan KKPPMP, memiliki legal standing yang sangat kuat secara hukum dan moral, karenanya eksistensi Romo Paschalis dan KKPPMP adalah menjalankan Peran Serta Masyarakat, membantu pemerintah mencegah dan menangani TPPO.
Oleh karena itu Romo Paschalis wajib dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 9 UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN; pasal 2 PP No. 68 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara; dan pasal 57, 60 s/d pasal 63 UU No. 27 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat.
Substansi Laporan Romo Paschalis kepada KABIN tanggal 17 Jamuari 2023, tentang dugaan beking terhadap Sindikat Kejahatan TPPO yang dilakukan oleh Sdr. Kol. Bambang P. Priyanggodo, masuk dalam ruang lingkup kewajiban Masyarakat, dalam konteks Peran Serta Masyarakat untuk kepentingan umum yang lebih besar.
Dengan demimian, maka Penyelidikan Laporan Polisi Kol. Bambang P. Priyanggido terhada Romo Paschalis, beralasan hukum untuk dihentikan, bukan karena alasan adanya Surat Pencabutan, akan tetapi oleh karena Laporan Polsi Bambang P. Priyanggodo tidak memenuhi unsur pidana dan tidak ada bukti pidana, terlabih-lebih tidak termasuk kualifikasi peristiwa pidana.
Selanjutnya Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI akan melaporkan dugaan keterlibatan Kol. Bambang Panji Priyanggodo dalam TPPO dan mengadukan kepada Dewan Kode Etik Intelijen Negara, untuk diproses secara Etik dan diberi sanksi Etik yang berat, karena tindakannya sebagai insubordinasi terhadap BIN dan GT PP TPPO.
Penulis, Petrus Selestinus, Koordinstor TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara.