Jakarta-Organisasi korban/penyintas 65 serta wadah keluarga besar korban 65 yang tergabung dalam Tim PAHAM menyampaikan respons sehubungan dengan adanya Keputusan Presiden mengenai “Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu”.
Hal ini terungkap dalam rilis yang diterima Senin (22/8/2022). Wadah ini terdiri dari, LPRKROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru) M. Bisri, Ketua Ngatmin, Wakil Ketua HUMANIS (Perhimpunan Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia), Ariyono, Ketua Woro Wahyuningtyas, Sekretaris Haryono, Bendahara.
Tim PAHAM menilai bahwa pemerintah hendak memenuhi janji Presiden Joko Widodo sejak mulai menjalankan masa pemerintahannya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya kasus pelangaran HAM 65. Langkah-langkah yang pernah dilakukan baik sejak diadakannya Simposium Nasional 1965 di Hotel Arya Duta tanggal 18-19 April 2016 hingga rencana terakhir pembentukan UKP-PPHB meski kemudian tidak ada tindak lanjut yang konkrit.
Maka saat ini, sebagai korban/penyintas 65 dan representasi keluarga besar korban 65, dengan ini menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendukung sepenuhnya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat kasus 65 secara Non-Yudisial.
Kedua, meminta agar janji Presiden dapat dijalankan segera mengingat banyak dari kami penyintas 65 sudah sangat tua dan renta bahkan sebagian banyak telah meninggal dunia. Kami meminta bukti, bukan sekedar janji. Karenanya kami berharap pembentukan Tim PAHAM ini semoga menjadi bukti yang dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh penuh rasa keadilan bagi penyintas dan keluarganya.
Ketiga, upaya penyelesaian ini sangat kami tunggu, khususnya bagi penyintas pelanggaran HAM berat 1965 karena kita berpacu antara waktu dan usia para penyintas.
Keempat, secara khusus kami meminta agar Tim PAHAM dapat merealisasikan Rehabilitasi pada korban/penyintas 65, serta pemenuhan empat hak utama korban, yaitu: Hak atas Kebenaran, Hak atas Keadilan, Hak atas Pemulihan, dan Hak atas ketidakberulangan.
“Kami meminta kepada Tim PAHAM dapat bekerja secara maksimal agar rencana tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana pada bulan Desember 2022. Penyelesaian atas kasus pelanggaran HAM berat terutama pada kasus 65 ini kami yakin dapat memperkuat persatuan bangsa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Woro Wahyuningtyas.(sp)