9 June 2026
HomeBeritaKesraPersoalan Benih, Regulasi dan Pasar di Indonesia Belum Tertata dengan Baik

Persoalan Benih, Regulasi dan Pasar di Indonesia Belum Tertata dengan Baik

SHNet, Jakarta– Anggota Komisi VI DPR RIdari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan persoalan benih, regulasi dan pasar (market) di Indonesia belum tertata dengan baik.

“Budidaya lobster dan sidat keluhannya adalah kebutuhan benih. Di Indonesia persoalannya benih, regulasi dan market yang belum tertata dengan baik. Kenapa tidak ada kolerasinya dengan tingkat kesejahteraan nelayan,” ujar Herman pada Silahturahmi Perkumpulan Wredhatama Kementerian Kelautan dan Perikanan (PWKP) serta bedah buku “Revisit Kebijakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Menuju Indonesia Emas”, di Jakarta, Rabu (20/08/2025).

Menurutnya, lobster dan sidat seharusnya jadi sumber dayanya. Lobster dan Sidat dapat dibudidayakan di dalam negeri dan difasilitasi oleh negara. “Regulasi endingnya mensejahterakan rakyat,” ujarnya.

Salah satu penulis dalam buku tersebut, Anto Sunaryanto mengatakan, Indonesia sebagai sumber utama lobster dan sidat, tetapi juga sumber penyelundupan lobster dan sidat.

Dalam tulisannya yang berjudul “Budidaya Lobster dan Sidat Potensi di Indonesia, Berkembang di Mancanegara”, Anto memaparkan, lobster dan sidat memiliki siklus hidup yang unik. Selain itu, lobster dan sidat merupakan bahan makanan yang mahal dan mewah.

Lobster tersebar di perairan jernih dan banyak karangnya di Indonesia. Penyebarannya di pantai timur Sumatera, pantai selatan Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Wredhatama Kementerian Kelautan dan Perikanan (PWKP) Adji Sularso, penulisan buku “Revisit Kebijakan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Menuju Indonesia Emas” bertujuan agar bisa dikenang sebagai legalcy untuk generasi penerus.

“Dalam buku ini, Kita angkat isu-isu yang masih menjadi masalah bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Kita sudah buat 2 jilid,” ujarnya.

Adji juga menjadi penulis dalam buku tersebut. Dalam tulisannya yang berjudul”Quo Vadis Ekspor Pasir Laut”, ia mengungkapkan sampai hari ini belum ada fakta pasir laut yang diekspor secara legal.

Menurutnya, ada kawasan-kawasan yang perlu pemanfaatan sedimentasi pasir laut. Pembangunan infrastruktur di pulau-pulau yang membutuhkan pasir laut. Implikasi geopolitik ekspansi negara tujuan.

Meski demikian, ada dampak lingkungan yang muncul dari pasir laut seperti abrasi erosi pantai, perubahan arus laut dan gelombang, kerusakan ekosistem laut, terumbu karang,dan gangguan habitat biota laut. (Stevani Elisabeth)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU