21 July 2026
HomeBeritaPolda Metro Jaya Hentikan Kasus Tanah di Desa Lemo, Tangerang

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Tanah di Desa Lemo, Tangerang

(Its)

SHNet, JAKARTA – Penyidik Harda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini telah menghentikan kasus tanah milik ahli waris Sumita Chandara seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Tangerang. Hal ini disampaikan oleh Patra M Zen.

Menurut Patra yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia ini, penghentian kasus perkaranya ini tidak luput atas bantuan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dengan cepat perespon laporannya atas penyerobotan kasus tanah yang menimpa kliennya.

” Saya langsung menyampaikan persoalan kasus ini langsung kepada Pak Kapolda dan Pak Menteri. Dan kini kasus tersebut sudah selesai dan telah dicabut laporannya, ” kata Patra M Zen, kuasa hukum Charlie Chandra kepada wartawan, Rabu 17/5/2023) di Jakarta.

Seperti diketahui, kasus ini sempat heboh dengan dimana lahan ini sekarang dikuasai dan diperjualbelikan oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2.

Tanah itu sendiri menurut Patra, dibeli Sumita Chandra pada 9 Februari 1988 yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto serta sudah diterbitkan sertifikat hak milik SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

“Bukan negosisasi yang dilakukan, justru pada 28 Desember 2022, Charlie Chandra justru dilaporkan pidana oleh AF, kuasa hukum PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP,” ujar Patra menambahkan.

Laporan ini dibuat dalam proses permohonan balik nama sertifikat yang diajukan oleh Charlie Chandra ke Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tangerang.

“Klien saya diperiksa penyidik unit Harda Diskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi pada 2 Maret 2023. Di hari yang sama, penyidik juga mengambil izin penyitaan dari PN Tangerang terhadap SHM No.5/Lemo di BPN Tangerang,” jelas Patra.

Selanjutnya pada 11 Maret 2023 kliennya mendapat surat dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten mengenai Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo tertanggal 3 Maret 2023.

“Kami telah melaporkan keanehan tersebut ke Menteri ATR/BPN didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono, atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Saat itu Menteri Hadi meminta kepada Dirjen Tedjo untuk memanggil kedua pejabat BPN tersebut,” papar Patra.

Demikian juga pengaduan atas kejanggalan proses penyidikan di institutsi kepolisian tersebut kami laporkan ke Kapolda Metro Jaya dan cepat direspon.

“Alhamdulillah Pak Kapolda cepat merespon. Beliau punya track record cemerlang, sebelumnya sebagai Deputi Penindakan KPK,” papar Patra.

“Jika pimpinan BPN dan pimpinan Polri tegas dan committed seperti Pak Menteri dan Pak Kapolda, masyarakat optimis mafia  tanah bisa diberantas,” ujar Patra, yang juga mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia.

Seperti telah diberitakan dibanyak media, saat ini lahan 8,7 hektar SHM No.5/Desa Lemo masuk dalam cluster Tokyo Riverside yang dibangun pengembang PIK 2, PT Kukuh Mandiri Lestari (KML). PT KML memperoleh lahan tersebut dari PT MBM yang mengaku mendapat Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemkab Tangerang. Cluster tersebut sekarang dijual pengembang Rp20 juta per meter. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU