Jakarta-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi oleh Guntur Hamzah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Presiden hanya tindak lanjut keputusan DPR.
Pengucapan sumpah sekaligus pengangkatan hakim konstitusi ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 114/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usai pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, Guntur Hamzah kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Jokowi.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Guntur disaksikan oleh Kepala Negara.
Acara ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan polemik pengangkatan hakim konstitusi baru setelah adanya keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.
Menurut Pratikno, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, dan lembaga yudikatif, maka Presiden RI Joko Widodo (Widodo) tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lainnya.
“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian,” ujarnya dalam keterangan pers usai Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi, Rabu (23/11/2022) siang, di Istana Negara, Jakarta.
Mensesneg menegaskan mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Presiden mempunyai kewajiban administrarif untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam sebuah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).
“Jadi atas dasar itu, kemudian Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114/P/Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.
Terkait dengan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji hakim konstitusi yang baru dilaksanakan pada hari ini, Rabu (23/11/2022), Pratikno mengatakan hal ini lantaran agenda Presiden yang padat.
“Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” katanya.(dd)