SHNet, Jakarta – Polda Metro Jaya khususnya Unit 2 Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum telah menetapkanĀ lima tersangka tiga diantaranya sudah dicebloskan kedalam penjara kasus mafia tanah yang mana korbannya adalah Ibu dari artis Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di dampingi Dirkrimsus Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kasubdit Harda Kompol Petrus Silalahi, BPN Jakarta, Kanwil BPN DKI Jakarta dan korban sendiri.
Menurut keterangan Brigjen Yusri, polisi telah menangkap lima orang tersangkaĀ yang memalsukan surat tanah Ibu dari Nirina Zubir.
Kelima tersangka itu adalah Riri Khasmita, Endrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.
āTersangka adalah ART dari Ibu Nirina yang dipercaya oleh korban untuk mengurus semua keperluan korban sehingga tersangka berniat untuk mengambil semua aset korban mulai dari uang kontrakan dan membalik namakan surat tanah korban, “ujar Yusri, di Polda Metro Jayapura, Kamis (18/11/2021).
Sementara Dir Krimum Tubagus menambahkan yang intinya adalah uang buat tersangka sehingga ada niat untuk memalsukan surat tanah milik korban yang bekerja sama dengan notaris.
Lanjut Tubagus disini ada dua klaster yakni klaster pelaku dan klaster notaris.
Dari 6 sertifikat 3 diantaranya sudah di balik namakan atas nama ART yang bekerja dirumah Ibu Nirina Zubir.
Dua dari lima tersangka tiga diantara tersangka ART yang sudah di tahan ini adalah suami istri yang benama Riri Khasmita dan Endrianto sebagai notaris yang merugikan korban sebanyak Rp 17 Milyar.
Blokir Rekening Tsk
Pun diketahui, kini polisi telah melakukan pemblokiran rekening tersangka Riri Khasmita, otak aksi mafia tanah milik ibunda artis Nirina Zubir.
Alasan dilakukakan pemblokiran tersebut guna untuk mengamankan sisa uang dalam rekening pelaku yang diduga sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan yang diklaim capai 17 miliar.
āAlasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan sisa uang dalam rekening tersebut,ā kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi secara terpisah.
Sebelumnya diberitakan, Aktris Nirina Zubir tidak kuasa menahan oir mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya.
Sebagai seorang anak, Nirina Zubir merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.
āIbu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), āuang aku ada tapi pada ke mana yaā. Terus surat belum kelar-kelar ya,ā kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Ada 6 surat tanah yang dialih kuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009.
Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.
āDan dia mengkawal ibu saya sampai tahu kelemahannya bahkan kami sudah mendapatkan dan ibu saya didoktrin bilang suratnya hilang agar dibantu lagi (mengurus surat),ā ujar Nirina Zubir.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tundak Pidana Pencucian Uang pungkasnya. (maya han)