SHNet, Jakarta – Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan pada Blok 14
(BMN Blok 14) yang selama ini dikenal sebagai bangunan Gedung Jakarta Convention Center.
Tindakan pengamanan yang dibarengi
dengan penguasaan atas BMN Blok 14 tersebut, dibantu Aparat Penegak Hukum terdiri dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Pengamanan BMN Blok 14 merupakan langkah yang harus dilakukan
sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh
pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.
Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan
upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Saat ini tim
PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14, namun penguasaan ini tetap memastikan semua peralatan/perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya. Komitmen terhadap kegiatan yang telah ada dan akan dilaksanakan di BMN Blok 14 tetap dihormati dan PPKGBK
menjamin bahwa kegiatan tersebut, misalnya acara wisuda, resepsi pernikahan dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan berkoordinasi dengan PPKGBK terlebih dahulu.
Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan
dan penguasaan BMN Blok 14 tersebut, ditandai dengan hadirnya Wakil
Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto beserta Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang secara langsung berkeliling di BMN Blok 14 untuk memastikan pengamanan dan penguasaan tersebut.
Setelah mengelilingi BMN Blok 14, dalam
pernyataannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa beliau telah membaca dan mempelajari Perjanjian Kerjasama tersebut dan memastikan bahwa memang benar Perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14. Namun pada kenyataannya, PT GSP masih tetap menyewakan BMN Blok 14 sebagai venue berbagai acara yang dilakukan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian tersebut.
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara lebih lanjut dan
menjamin lancarnya komitmen kegiatan (wisuda, pernikahan, dan lain -lain) yang telah ada, PPKGBK mengimbau para pihak yang telah berkomitmen dalam penyelenggaraan berbagai acara di BMN Blok 14 tersebut, dapat segera menghubungi Pusat Informasi di Gedung
PPKGBK atau menghubungi Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14 PPKGBK pada nomor telepon 082258939788 atau melalui email pada blok14-gscc@gbk.id. (Stevani Elisabeth)