10 September 2024
HomeBeritaHukumPutusan MK Pada UU Ciptaker Merampas Investasi Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

Putusan MK Pada UU Ciptaker Merampas Investasi Pemerataan Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA- Investasi sangat dibutuhkan pemerintah dan negara untuk percepatan pembangunan agar dapat mendorong pemerataan kesejahteraan rakyat. Apalagi setelah 2 tahun dihambat oleh pandemi Covid-19. Anehnya Mahkamah Konstitusi (MK) justru memutuskan penundaan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi landasan hukum percepatan pemerataan kesejahteraan rakyat. Hal ini disampaikan oleh pengamat sosial politik, Wibowo Arif kepada SH.Net di Jakarta, Jumat, (26/11).

“Jelas-jelas MK merampas hak rakyat atas investasi percepatan pemerataan kesejahteraan yang sedang giat-giatnya dilakukan oleh pemerintah Jokowi,” tegasnya.

Wibowo Arif mengingatkan bahwa semua orang sudah tahu negara tidak cukup uang untuk bisa melakukan percepatan pembangunan. Hal ini sebagai syarat pemerataan kesejahteraan menjadi nyata, tidak hanya di Jakarta, Jawa atau kota besar. Untuk itu membutuhkan investasi besar untuk agar bisa menutupi kebutuhan dana pembangunan.

“Emangnya APBN Rp 2,700 triliun cukup untuk membangun semua yang semua infrastruktur dan kesejahteraan? Mayoritas APBN habis untuk membiayai birokrasi dan bayar gaji PNS. Ada apa MK justru mensabot kebutuhan pemerataan kesejahteraan rakyat,” tegas Wibowo Arif.

Ia juga mempertanyakan apakah MK juga tidak melihat situasi terakhir kondisi ekonomi pasca pandemi yang telahemukul ekonomi.nasional dan ekonomi rakyat dibawah.

“Yang untuk pemulihannya harus secepatnya agar rakyat dan negara keluar dari kesulitan ekonomi akibat serangan Covid-19. Untuk itu membutuhkan legitimasi undang-undang yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Wibowo Arif mengingatkan semua pihak agar menyadari dampak dari keputusan MK yang justru akan memberatkan masyarakat luas. Sementara pemerintah tidak punya kekuatan untuk bisa secepatnya menjalankan kewajibannya mengembalikan kekuatan ekonomi rakyat dan ekonomi nasional.

“Ini semua siapa yang tanggung jawab? Supaya rakyat tahu kemana harus menagih dalam keadaan yang pasti semakin sulit,” tegasnya.

Melumpuhkan Pemerintah

Hal yang senada sebelumnya disampaikan pakar hukum tata negara Yusril.Ihza Mahendra. Yusril menilai Putusan MK ini mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang masa jabatannya lebih kurang tiga tahun lagi sampai tahun 2024.

“Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Nah, tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil presiden otomatis terhenti,” katanya.

“Ini berpotensi melumpuhkan pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi,” ucapnya.

Putusan MK

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis dikutip dari Antara pada (25/11/2021) (WW).

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU