SHNet, Jakarta-Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo menjadi catatan serius terhadap profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, amar putusan yang menyatakan penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo tidak sah menunjukkan adanya kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.
“Putusan hakim praperadilan pengadilan negeri jakarta selatan secara hukum sudah tepat dalam putusannya mengabulkan sebahagian gugatan Roy Suryo, yaitu menyatakan dalam amar putusannya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah terhadap tersangka Roy Suryo. Namun putusan tersebut tidak menyangkut pokok perkara status tersangka atau penyidikan tetap berlaku,” kata Muhammad Gumarang.
Ia menjelaskan, putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan maupun status tersangka Roy Suryo. Dengan demikian, pelaksanaan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum tetap memiliki dasar hukum dan tidak terdampak oleh putusan tersebut.
Menurut Gumarang, konsekuensi hukum dari putusan itu justru berada pada tindakan penyidik selama proses penangkapan dan penggeledahan. Barang bukti yang diperoleh melalui penggeledahan yang telah dinyatakan tidak sah, kata dia, tidak lagi dapat digunakan oleh jaksa sebagai alat bukti di persidangan, sementara penahanan terhadap Roy Suryo juga gugur karena dinilai tidak memenuhi prosedur.
“Jadi cukup beralasan secara hukum hakim praperadilan membatalkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan tersebut, ditambah penahanan tanpa izin pengadilan, jelas cacat formil. Dengan putusan hakim praperadilan tersebut membuktikan arogansi proses hukum di tingkat penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara pencemaran nama baik dan fitnah Jokowi dengan tersangka Roy Suryo,” ujarnya.
Ia menilai sejak awal tidak terdapat alasan yang mendesak bagi penyidik melakukan penangkapan maupun penahanan. Menurutnya, Roy Suryo saat itu masih berstatus wajib lapor, telah menjalankan kewajibannya secara kooperatif, dicegah bepergian ke luar negeri, dan berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga tinggal memasuki proses pelimpahan tahap dua kepada jaksa.
Atas dasar itu, Gumarang berpendapat tindakan penyidik tidak hanya merugikan tersangka, tetapi juga menunjukkan pelaksanaan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Ia bahkan menyarankan agar institusi kepolisian melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan kewenangannya.
Lebih lanjut, Gumarang menilai status tersangka Roy Suryo masih berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan apabila objek gugatan diarahkan pada penetapan tersangka. Menurutnya, dasar pembuktian yang digunakan penyidik, seperti hasil forensik Puslabfor Polri dan keterangan pihak Universitas Gadjah Mada, belum pernah diuji dalam proses persidangan sehingga belum memiliki kekuatan pembuktian yang final.
“Status tersangka Roy Suryo terancam batal bila Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan dengan objek gugatan status tersangka. Dasar tersebut bukanlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan SP3 hanya merupakan keputusan administratif penyidik yang masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum,” kata Gumarang.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hasil pemeriksaan forensik tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti utama, melainkan hanya sebagai alat bukti pendukung. Karena itu, ia menyarankan agar pembuktian mengenai keaslian ijazah terlebih dahulu diselesaikan melalui perkara perdata atau, apabila perkara pidana tetap berjalan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan asas prejudicial geschil dengan mendahulukan putusan perkara perdata agar kepastian hukum dapat tercapai dan polemik di tengah masyarakat segera berakhir.

