17 April 2026
HomeBeritaRKUHP Mengandung Pasal yang Ancam Kebebasan Pers

RKUHP Mengandung Pasal yang Ancam Kebebasan Pers

Jakarta-Pemerintah melakukan perubahan RKUHP yang sudah berumur 70 tahun, perubahan ini melibatkan masyarakat dan reformasi RKUHP ini.

Banyak penolakan dari dewan pers yang ingin di sahkan karena tidak di upload dengan pemerintah yang melibatkan dari masyarakat pers protes.

Apa yang ditakuti oleh teman-teman pers pada RKUHP, karena ada beberapa pasal yang berpontesi mengancam kekebebasan pers.

“Rencana undang-undang RKUHP ini, menutup akses dibuka untuk publik. DPR ini tidak hanya menjadi wakil rakyat tetapi juga penguasa hitam,” kata Petrus Selestinus pada acara Titik Temu RKN Media di Ayoja Coffe, Cilandak Barat. (19/11/2022)

Dengan ada nya perubahan-perubahan yang di ingin kan menjadi perubahaan lebih baik bagi kita.

“Dewan pers mengkritisi RKUHP, kami itu mulai melalukan brodcast dari mulai 2017, kita melakukan ke pemerintahan perubahan RKUHP, kita memiliki RKUHP sendiri dari pemerintah,” kata Yadi Hendriana di acara yang sama.

Dikabarkan bahwa RKUHP yang baru ada beberapa pasal mengancam kebebasan pers dan kriminalisasi pada pers. Misalnya dulu ada majalah dan melukiskan karikatur kita anggap sebagai karya pers tapi diancam sebagai penghinaan.

“Saya pikir kita perlu rancangan undang-undang RKUHP, dan seolah-olah keasikan DPR dan pemerintahan, dan didesak oleh publik untuk RKUHP yang baru ini,” kata Kata Yadi Hendriana.

Banyak kebebasan pers dan menunggang kebebasan pers dari data yang bisa di lihat dari media dan menurut dewan pers tidak lebih dari 1700.

Pers itu sesuai kode etik Jurnalistik, ada beberapa mahasiswa yang berkecimpung di dunia Jurnalistik dan melindungi dewan pers.

Solusinya untuk RKUHP betul-betul dibutuhkan untuk melindungi masyarakat. Masa berlaku smpai tiga tahun, dan ini yg ditunggu-tunggu. Jadi kalo misalnya masih banyak yang bolong, bisa jadi dibatalkan dan ke DPR lalu untuk dibatalkan lagi, serta memberitahukan ke publik bagian yang salahnya. Kemudian harus melihat dari beberapa aspek, lalu uji kasus dulu.

Tetap optimis dan tidak ada kekhawatiran tidak lagi terjadi seperti Omnibus Law uji material dan subtansinya, lebih banyak apresiasi dari hukum dan kepastian hukum.(sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU