13 January 2025
HomeBeritaRUU Bumdes Diharapkan Dibahas di Prolegnas Tahun 2022

RUU Bumdes Diharapkan Dibahas di Prolegnas Tahun 2022

SHNet, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ajbar berharap Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU Bumdes) dapat dibahas kembali pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

“Peluang itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perbaikan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ajbar seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat.

Dalam perkembangannya, kata Ajbar, RUU Bumdes yang menjadi usulan DPD pada Prolegnas 2021 telah diakomodasi dalam UU Ciptaker beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Ajbar menyebutkan terdapat beberapa hal yang belum diatur secara teknis di UU Ciptaker, termasuk turunan peraturan pemerintah.

“Kami akan mendorong kembali karena persoalan bumdes dibutuhkan payung hukum dalam bentuk undang-undang,” kata Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI itu.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) melaporkan pada tahun 2021 jumlah BUMDes mencapai 57.273. Dengan perincian sebanyak 45.233 bumdes yang aktif dan 12.040 bumdes yang tidak aktif.

Desa wisata Tipang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut. (Dok. Biro Komunikasi Kemenparekraf)

Sebanyak 15.768 bumdes dari angka bumdes aktif terdampak pandemi hingga tutup usaha, bahkan merumahkan 123.176 pekerjanya.

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan per 14 September 2021 terdapat 17.069 bumdes dan 1.050 bumdes bersama yang mendaftarkan badan hukum.

Kemeterian Desa dan PDTT mengklaim melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes lebih memudahkan menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

Stimulus Dana Desa

Sementara itu, Ketua DPD  AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan desa-desa harus bisa bangkit karena telah diberikan atau disokong oleh stimulus dana desa.

“Desa harus menjadi kekuatan ekonomi sehingga bisa mencegah urbanisasi yang kerap menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di perkotaan,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pemerintah telah mengalokasikan dana desa yang cukup besar dan terus meningkat. Sejak 2015 hingga 2019, dana desa yang sudah dikucurkan mencapai Rp257 triliun. Kemudian dari 2019 hingga 2025 pemerintah mengalokasikan hingga Rp400 triliun ke seluruh desa di Indonesia.

Agar desa bisa, yang paling utama dilakukan adalah orientasi pemangku kekuasaan dan semua pemangku kepentingan di desa tersebut.

Tidak hanya itu, perlu juga menentukan potensi unggulan yang bisa digali dan diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi. Sebab, antara satu desa dengan desa lainnya memiliki perbedaan potensi.

Pada dasarnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memang harus mandiri. Dalam undang-undang itu diberikan keleluasaan bagi desa untuk menjadi desa mandiri.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab yang mendorong terwujudnya hal-hal tersebut melalui lima program yang harus diberikan kepada desa.

Lima program itu adalah pengembangan kapasitas aparatur desa, manajemen pemerintah desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa dan peraturan desa.

Begitu juga dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang memiliki empat program prioritas yang harus diakses oleh setiap desa.

Keempat program prioritas tersebut adalah memproduksi produk unggulan kawasan pedesaan, membuat embung desa, membangun Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes dan membangun sarana olahraga desa.

“Pendirian BUMDes sangat penting bagi kemandirian ekonomi desa. Sebab, BUMDes mendorong kontribusi keuangan desa,” ujar dia. (Victor)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU