25 September 2026
HomeBeritaHukumSidang Etik PERADI, Ojahan Pakpahan Dicecar Soal Surat ke Gereja

Sidang Etik PERADI, Ojahan Pakpahan Dicecar Soal Surat ke Gereja

SHNet, Jakarta – Advokat Ojahan Erikson Pakpahan akhirnya menghadiri Sidang Dewan Kehormatan PERADI setelah sebelumnya tidak hadir dalam persidangan perdana.

Ojahan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat menyusul laporan seorang pendeta berinisial J.

Dalam persidangan, Ojahan hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Ia dicecar lima anggota Majelis Hakim Advokat terkait keterlibatannya dalam pembuatan dan pengiriman surat pengaduan kepada institusi gereja tempat Pendeta J bernaung.

Perkara tersebut berawal dari langkah Ojahan bersama pengurus LSM GRACIA, Hisar Sihotang, yang mengirimkan surat kepada kantor pusat sinode. Surat itu, menurut pihak pelapor, berisi tuntutan agar Pendeta J diberhentikan secara tidak hormat dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hukum.

Pendeta J membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar hukum surat yang ditujukan kepada institusi gereja.

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan saya melanggar hukum. Mengapa Ojahan Pakpahan, seorang terpelajar yang paham hukum, justru melontarkan tuduhan yang merusak nama baik saya? Bukankah advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile)?” ujar Pendeta J.

Dalam persidangan, Ojahan disebut mengakui kekhilafan terkait pembuatan surat tersebut. Pengakuan itu menjadi salah satu bagian yang dibahas Majelis, mengingat Ojahan menyatakan telah berprofesi sebagai advokat sejak 2000.

Dalam tanggapan tertulisnya Ojahan antara lain mendasarkan tindakannya pada hak imunitas advokat. Ia juga melampirkan akta pernyataan keputusan rapat anggota LSM GRACIA tertanggal 31 Juli 2026 terkait legalitas organisasi tersebut.

Majelis kemudian menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Jumat, 2 Oktober 2026 dengan agenda Sidang III atau Pembuktian Para Pihak.

Sorotan terhadap LSM GRACIA

Selain perkara etik, keberadaan dan struktur LSM GRACIA turut menjadi sorotan dalam konflik tersebut.

Surat pengaduan kepada pihak gereja diketahui menggunakan kop LSM GRACIA. Organisasi tersebut sebelumnya juga disebut aktif memberikan dukungan kepada EJH, terduga pelaku bullying di Penabur Intercultural School Kelapa Gading yang kasusnya menjadi perhatian publik.

Dalam perkembangan kasus tersebut, nama Jonny Samosir alias Jonny Pakpahan sebelumnya tercatat sebagai Dewan Penasehat LSM GRACIA. Namun, menurut informasi yang diperoleh redaksi, nama tersebut kemudian tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan yang beredar setelah kasus EJH mencuat.

Posisi Alpriado Osmond di dalam organisasi tersebut juga dipertanyakan praktisi hukum Friska Gultom, S.H. Alpriado disebut menjabat sebagai Penasihat Hukum LSM GRACIA.

Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, Alpriado bukan berlatar belakang pendidikan hukum dan pernah menjalani proses hukum terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Status serta riwayat hukum tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam polemik mengenai posisinya di organisasi.

Hubungan antara Ojahan dan Alpriado juga menjadi perhatian karena Ojahan diketahui bertindak sebagai kuasa hukum Alpriado dalam perkara perceraian keduanya yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Alpriado juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Pendeta J karena istrinya merupakan kakak ipar Pendeta J. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU