29 September 2026
HomeBeritaSoal Kenaikan Pajak Air Tanah, Kadin Siap Jembatani Pelaku Usaha dan Pemkab...

Soal Kenaikan Pajak Air Tanah, Kadin Siap Jembatani Pelaku Usaha dan Pemkab Bogor

SHNet, Bogor-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pelaku usaha dapat menyelesaikan persoalan tingginya Pajak Air Tanah (PAT) melalui dialog yang konstruktif untuk menghasilkan solusi terbaik yang berimbang dan dapat diterima kedua belah pihak.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya dilihat dari sisi persentase kenaikan pajak. Setiap pelaku industri memiliki kondisi, kemampuan dan tingkat kebutuhan air yang berbeda. Karena itu, kami ingin ada kebijakan yang fleksibel dan berangkat dari kondisi riil pelaku industri untuk kemudian dicari jalan tengah terbaik di tengah situasi ekonomi saat ini,” ujar Ketua Kadin Kabupaten Bogor periode 2026–2031, Hilal Firmansyah.

Menurut Hilal, Kadin siap mengambil posisi sebagai mediator sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mempertemukan kepentingan pemerintah daerah dengan dunia usaha. Menurutnya, penerimaan daerah tetap penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik, namun keberlangsungan dunia usaha juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan fiskal.

Dia mengatakan Kadin mendorong terciptanya dialog yang komprehensif, progresif dan egaliter antara pemerintah dan pelaku industri. Dia menekankan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dalam suasana dialog yang penuh pengertian dari kedua sisi, dengan tetap menghormati posisi dan tantangan masing-masing. “Kita harus menghadapi persoalan ini bersama. Karena itu, perlu dilakukan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.

Dia menyampaikan, kenaikan pajak memang menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh pemerintah dalam menjaga kapasitas fiskal daerah, terlebih ketika pemerintah daerah menghadapi berbagai tekanan pembiayaan. “Kami memahami bahwa pemerintah daerah juga menghadapi tekanan fiskal dan harus memastikan pembiayaan pelayanan publik serta pembangunan tetap berjalan. Namun, pada saat yang sama, dunia usaha juga sedang menghadapi tekanan ekonomi. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kedua kepentingan tersebut secara proporsional,” tukas Hilal. 

Menurut dia, kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap biaya produksi perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan efek lanjutan terhadap daya saing industri, investasi, tenaga kerja maupun harga barang dan jasa.

Karena itu, lanjutnya, Kadin sangat setuju apabila Pemkab Bogor dapat mendiskusikan terlebih dahulu penerapan nilai pajak baru dengan pelaku industri. “Segala sesuatu yang dibahas melalui dialog akan lebih mudah dipahami, disepakati, dijalankan dan dipatuhi bersama. Sebaliknya, apabila kebijakan diterapkan tanpa ruang dialog yang memadai, potensi munculnya keberatan dan penolakan dari dunia usaha tentu akan semakin besar”, ucapnya.

Karenanya, dia berharap dialog intensif antara Pemkab Bogor dan pelaku industri dapat segera dilakukan sehingga tercipta titik keseimbangan baru atas kebijakan yang akan diterapkan. Menurutnya, dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian. “Dengan kenaikan pajak air tanah yang signifikan, pelaku industri tentu akan menghitung kembali struktur biaya produksinya. Jika kenaikan biaya tersebut kemudian masuk ke dalam harga produk, pada akhirnya masyarakat sebagai konsumen juga dapat terkena dampaknya. Jadi, hal-hal seperti ini perlu didiskusikan bersama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak berantai yang tidak diinginkan,” tukasnya.

Dia menyebutkan, sebagai wadah organisasi dunia usaha, termasuk pelaku industri, Kadin berupaya menempatkan diri di tengah antara pemerintah dan pelaku usaha. “Karenanya, dalam persoalan kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor ini, Kadin harus berperan sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ekonomi yang memiliki fungsi strategis dalam ikut serta menciptakan iklim usaha dan industri yang kondusif, memiliki kepastian hukum, serta aman dan nyaman bagi masyarakat,” ucapnya.

Hilal menegaskan, Kadin tidak berada pada posisi untuk mempertentangkan kepentingan pemerintah dengan dunia usaha. Sebaliknya, Kadin ingin memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi dapat dibicarakan secara terbuka sehingga kepentingan penerimaan daerah dan keberlangsungan usaha dapat berjalan secara beriringan.

Karenanya, lanjutnya, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ekonomi, Kadin akan berupaya menjembatani kepentingan pelaku usaha dan industri dengan kepentingan pemerintah yang berperan dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi.

Prinsipnya, kata Hilal, Kadin ingin mencari titik temu. Pemerintah membutuhkan penerimaan daerah, sementara dunia usaha membutuhkan kepastian dan iklim usaha yang sehat. “Dua kepentingan ini bukan untuk dipertentangkan, tetapi harus dicarikan titik keseimbangannya,” tegas Hilal.

Dia mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka ruang dialog antara Pemkab Bogor, Kadin, Apindo dan asosiasi industri terkait untuk membahas struktur serta dampak kenaikan PAT secara lebih komprehensif. “Kami siap memfasilitasi komunikasi dan dialog tersebut. Harapannya, akan lahir solusi yang rasional, terukur dan dapat dilaksanakan bersama. Jangan sampai persoalan pajak justru mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan industri di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Apindo Usulkan Relaksasi Bertahap

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, menyampaikan bahwa para pelaku industri di Kabupaten Bogor sangat keberatan dengan tingginya PAT yang dikenakan Pemkab Bogor. “Kita merasa keberatan dengan tingginya kenaikan PAT tersebut. Apalagi itu dilakukan di tengah situasi ekonomi global yang menekan industri saat ini,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan nilai perolehan air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp1.500 per meter kubik.

Untuk tidak terlalu memberatkan industri, Apindo mengusulkan agar Pemkab Bogor memberikan relaksasi berupa insentif fiskal terhadap kenaikan PAT. Usulan tersebut berupa relaksasi sebesar 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030. “Kami yakin bahwa penerapan relaksasi secara bertahap ini dapat menjadi solusi yang berimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” katanya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU