SHNet, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yaitu Deolipa Yumara, SH akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) untuk menanyakan kasus dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy.
“Kami akan mendatangi KPK untuk menanyakan kasus yang dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terhadap dugaan korupsi Wamenkumham,” kata Deolipa kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2023).
Deolipa berharap, KPK berani untuk menindaklanjuti laporkan ini.
” Kami tunggu action KPK,” terang Deolipa.
Deolipa menuturkan, kliennya sudah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/3/2023) lalu. Kedatangannya itu, bertujuan agar LPSK untuk melindungi Sugeng sebagai pelapor.
“Saya dan tim mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap seseorang yang bernama Sugeng, Ketua IPW,” ujar Deolipa.
Deolipa mengaku, laporan ke LPSK penting lantaran sudah ada ancaman yang diterima oleh Sugeng.
“Ketika dia membuat laporan dugaan korupsi tersebut, ternyata dilaporkan balik oleh Asprinya Wamenkumham di Mabes Porli tanggal 15 Maret 2023, sehingga ini kami menduga adanya kriminalisasi terhadap bapak Sugeng ini,” ungkap Deolipa.
“Tujuannya supaya nanti jangan ada orang atau masyarakat yang melaporkan ke KPK terhadap satu dugaan pidana korupsi, kemudian dilaporkan balik oleh orang yang enggak senang terhadap laporan ini,” lanjut mantan kuasa hukum Bharada RE ini.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Dimana, uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM). Selanjutnya,
Hermawan mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR. Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
Kemudian, pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM. Selain itu, Eddy juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM. (mayhan)

