27 July 2026
HomeBeritaTerkait Cuitannya, Polisi Kini Menahan Politikus Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim

Terkait Cuitannya, Polisi Kini Menahan Politikus Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim

Terkait Cuitannya, Polisi Kini Menahan Politikus Ferdinand Hutahaean di Rutan Bareskrim

SHNet, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai Senin (10/1/2022) malam resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

“Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

“Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

“Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan,” ujar Ramadhan.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Pun diketahui, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’.

Ferdinand datang dengan ditemani tiga pengacaranya. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih.

Lebih lanjut, Ferdinand menyebut kehadirannya akan membantu Bareskrim untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Dia ingin segalanya menjadi terang benderang karena cuitannya hanya kesalahpahaman.

“Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim tim Siber untuk membantu teman-teman kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman,” ujar Ferdinand di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1).

“Jadi saya berharap bahwa kehadiran saya ini justru adalah momen yang sangat penting untuk menjelaskan bahwa semua ini hanya kesalahpahaman. Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya,” sambungnya.

Ferdinand Hutahaean membawa bukti riwayat kesehatannya. Dia menyebut cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ bermula dari masalah kesehatannya tersebut.

“Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya, bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit. Sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati,” ujar Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean tidak menyebut secara persis apa penyakit yang dia derita. Ferdinand Hutahaean mengatakan penyakitnya sangat mengkhawatirkan.

“Jadi saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti akan saya jelaskan semua di dalam saja,” jelasnya.

Dia mengklaim hampir mati sebelum mencuit ‘Allahmu ternyata lemah’ di Twitter. Dia mengungkapkan hati dan pikirannya sedang berdebat saat itu, sehingga muncul cuitan yang bikin heboh tersebut.

Seperti diketahui, usai pemeriksaan oleh penyidik, kini Ferdinand telah ditahan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU