JAKARTA, SHNet – Edy Mulyadi, pelaku hate speech ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Senin malam, 31 Januari 2022.
“Ditahan selama dua puluh hari, untuk mempermudah pemeriksaan. Jika waktu 20 hari belum cukup, maka penahanan Edy Mulyadi, dapat diperpanjang,” kata Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Senin malam, 31 Januari 2022.
Menurut Ahmad Ramadhan, Edy Mulyadi dikenakan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Edy Mulyadi membuat kemarahan meluas segenap lapisan masyarakat dalam konferensi pers, bentuk protes Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022.
Masyarakat dari berbagai elemen protes, karena Kalimantan diilustrasikan sebagai tempat yang sepi, hanya cocok bagi jin buang anak.
Sedangkan Azam Khan yang duduk di samping Edy Mulyadi, langsung menyebut kata-kata monyet. Itu artinya Kalimantan hanya ditinggali binatang monyet.
Azam Khan dijadwalkan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2022.