SHNet, Jakarta— Platform pinjaman online atau pinjol saat ini tengah marak seiring dengan tingginya konsumsi di masyarakat.
Namun, patut diperhatikan bahwa tidak semua pinjol beroperasi resmi dan legal di bawah pengawasan otoritas terkait.
Agar tidak merugikan dan membahayakan keamanan data pribadi, perlu diperhatikan tips mengajukan pinjaman online yang aman.
Demikian perbincangan dalam webinar yang mengambil judul “Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama
Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Kamis (22/9), di Pontianak, Kalimantan Barat.
Narasumber webinar ini adalah Diana Anggraeni, Dosen Universitas Pancasila dan penggerak komunitas digital; Wakil Ketua Relawan TIK Kabupaten Sinjai Kalimantan Barat, Ariansyah Imran; dan Relawan Mafindo Wilayah Semarang, Safira Azmy Rifzikka.
Diana menjelaskan berbagai macam transaksi digital yang sedang populer saat ini, seperti paypal, pinjaman online, atau transaksi dengan menggunakan dompet digital semacam OVO, GoPay, Shopee Pay, atau DANA. Selain itu, ada pula yang marak dikenal, yakni pinjaman online
atau dikenal sebagai pinjol. Pinjaman ini adalah jenis pinjaman yang dilakukan secara online tanpa tatap muka langsung antara pemberi pinjaman dengan peminjam.
Agar tidak terjebak pada pinjol ilegal, penting untuk memeriksa apakah platform pinjol tersebut sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu bisa dicek dengan mudah di situs resmi OJK. Selain itu, dana yang diperoleh dari pinjol sebaiknya bukan
untuk kebutuhan konsumsi dan pinjamlah sesuai kemampuan.
“Cari tahu berapa besar bunga yang ditawarkan dan berapa lama kewajiban pembayaran utang tersebut. Selain itu, pahami kontrak perjanjian utang dengan pinjol dan berhati-hatilah ketika
memberikan data pribadi kepada pinjol,” katanya.
Sementara itu, Ariansyah mengingatkan, jumlah pinjol yang ilegal saat ini jauh lebih banyak ketimbang yang resmi dan legal. Berdasar catatan OJK, saat ini terdapat 102 entitas pinjol yang resmi dan mengantongi izin dari OJK. Sementara yang ilegal dan telah diblokir operasinya,
tercatat sebanyak 4.089 entitas sejak 2018 hingga Juni 2022.
“Ada beberapa perbedaan khusus antara pinjol resmi dan yang ilegal selain tentunya aspek legalitas di OJK. Cirinya adalah penerapan bunga pinjol ilegal tidak jelas, sedangkan bunga pinjol resmi ditetapkan secara transparan. Untuk pinjol yang resmi, apabila tidak membayar cicilan maka akan dimasukkan daftar hitam (blacklist), sedangkan pada pinjol ilegal akan diteror oleh penagih utang atau debt collector,” ujarnya.
Sebagai pemateri terakhir, Safira mengungkapkan, apabila kita terlanjur atau terjebak penyaluran dana oleh pinjol ilegal, sebaiknya dana tersebut tidak digunakan dan siap untuk segera dikembalikan. Kemudian, laporkan kepada aparat berwajib dan jangan mau diminta
menyerahkan data pribadi kepada pinjol ilegal tersebut.
“Waspada bahwa tidak ada yang aman 100 % di dunia digital. Sebaiknya kita selalu menerapkan bersikap kritis dan tidak mudah percaya dengan apa yang ada di dunia maya,” katanya.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas,
positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas,
tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. (Stevani Elisabeth)

