Jakarta-Laporan Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) dan bekas Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M. Massardi hanya mencari panggung gratis, karena mendaur ulang kasus lama. Laporan itu dilihat sebagai upaya merusak nama baik Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Demikian Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus yang disampaikan ke redaksi, Sabtu (8/01/2021). Menurut Selestinus, meskipun siapapun bisa menyampaikan laporan, sesuai Undang-Undang, tetapi tetap saja laporan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral oleh pelapor.
Adhie M. Massardi atas nama Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), pada (6/1/2022), melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK, karena diduga terlibat Korupsi KTP Elektronik dan melaporkan Ahok atas sederet kasus korupsi, diantaranya : pengadaan lahan BMW; lahan Cengkareng: Rumah Sakit Sumber Waras; Reklamasi Teluk Jakarta; dan sebagainya.
“Apakah Adhie M. Massardi tidak pernah baca berbagai penjelasan KPK tentang hasil penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tersebut, yang semuanya telah dilakukan pemeriksaan (penyelidikan) sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi dan hasilnya telah dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada DPR dan Presiden serta kepada publik,” ujar Selestinus.
Selestinus menilai, apa yang dilakukan Adhie M. Massardi membawa apa yang disebutnya berisi Laporan Dugaan Korupsi, tidak lebih dari sekadar “sampah-sampah” yang didaur ulang dari pemberitaan media, dimanipulasi kemudian dikemas seolah-olah isu korupsi baru demi mengecoh publik, sehingga terkesan sebagai pahlawan pemberantasan korupsi meskipun kesiangan.
Padahal, kata Selestinus, berkali-kali KPK dari masa ke masa menjelaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan sistim dan alat-alat bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan Penyidikan baru kemudian menentukan status seseorang apakah sekedar saksi atau menjadi tersangka.
Selestinus mengingatkan, KPK tidak bekerja berdasarkan buku yang bersumber dari data abal-abal atau sampah daur ulang, lalu KPK hanya dijadikan tong sampah besar sekedar memberi citra buruk terhadap nama Ganjar Pranowo dan Ahok
“Apakah PNPK punya kewenangan menyelidik dan menyidik seperti KPK, sehingga tahu bahwa kasus Ahok sudah matang tinggal di-microwave dan siap saji. Ini namanya mulut lancang tanpa dasar sekedar dapat menghina orang lain, yang pada gilirannya akan ada konsekuensi hukum,” kata Selestinus.
Menurutnya, meski KPK telah menerima laporan yang disampaikan Adhie M. Massardi terhadap nama sejumlah pejabat, termasuk di dalamnya ada nama Ganjar Pranowo dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, namun publik jauh lebih cerdas melihat dan mencermati permasalahannya dari pada Adhie M. Massardi dalam cara pandang kasus-kasus yang dilaporkan, mau diplintir seperti apapun, publik tidak percaya sepanjang terkait Ahok atau Ganjar Pranowo.
“Memang KPK mengatakan akan memverifikasi laporan tersebut, tetapi ini adalah sikap standar sesuai SOP KPK terhadap setiap orang yang membawa informasi kepada KPK sebagai bentuk partisipasi publik yang nyata dan menurut hukum yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip KUHAP,” jelasnya.
Dia yakin, publik tidak akan terpengaruh dengan manuver tipu muslihat Adhie M. Massardi terkait Laporannya yang dikemas dalam buku itu, alasannya karena penyidikan kasus Korupsi KTP Elektronik oleh KPK dari kalangan Anggota DPR RI sudah selesai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa Setya Novanto dkk. dari unsur DPR RI.
Sementara Ganjar Pranowo dan sebagian kawan-kawan dari Anggota DPR RI hanya dijadikan sebagai Saksi oleh KPK dan itulah hasil optimal dari KPK yang harus dihormati, karena bagaimanapun Ganjar Pranowo dkk. harus dipandang berhasil membantu KPK dan Pengadilan Tipikor mengungkap kejahatan korupsi maha besar era SBY yang dilakukan oleh Setya Novanto dkk.
Seharusnya, kata Selestinus, Adhie M. Massardi seharusnya memberi “apresiasi” terhadap peran Ganjar Pranowo dan kawan-kawan. sebagai Saksi dalam perkara KTP Elektronik di KPK dan di Pengadilan, Karena keterangannya sebagai Saksi itu telah membantu Penyidik dan Penuntut Umum KPK, hingga Majelis Hakim Tipikor, membuat perkara korupsi KTP Elektronik menjadi terang, siapa saja yang hanya sebagai Saksi (Ganjar Pranowo dkk) dan siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu (Setya Novanto dkk.) yang sudah terpidana.
Daia menjelaskan, yang dilakukan Adhie M. Massardi tidak lebih dari menebar berita hoaks, yang dikemas dalam sebuah buku laporan dari sumber yang abal-abal dan memanfaatkan panggung KPK sekadar menghina nama Ganjar Pranowo dan Ahok dari PDIP, untuk menghancurkan nama baik, kehormatan dan kepercayaan publik terhadap Ganjar Pranowo dan Ahok serta PDIP.(den)