JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi yang menunda pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja menghambat generasi milenial untuk berkreasi mengembangkan daya cipta, bersaing di dunia internasional. Hal ini ditegaskan oleh pengamat sosial politik, Wibowo Arif kepada SH.Net di Jakarta, Sabtu (27/11).
“Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, generasi milenial mendapatkan dukungan dan kemudahan untuk berkreasi secara global untuk mendapatkan cuan. Birokrasi perijinan lebih mudah dan transparan. Akses perbankan lebih terbuka. Berbagai start up dapat lebih luas berkolaborasi secara global dan mendapat investasi asing. Jangan dihambat dong,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini telah tumbuh generasi milenial global sebagai pelaku bisnis sejak revolusi 4.0 mulai dari game online, e-commerce, saham, crypto currency, non- fungible token (NFT) dan lahirnya meta-verse dalam waktu dekat. Generasi milenial Indonesia telah mampu masuk bersaing di dalam berbagai platform start-up global.
“Bank konvensional menjadi bank digital. Lahirnya berbagai market place. Unicorn berkembang menjadi Decacorn yang mempermudah relasi sosial. Berkembangnya fintec dan sistim payment mendorong tumbuhnya UMKM oleh milenial dan masih banyak lagi. ” jelasnya.
Di dunia sosial media, milenial Indonesia berkreasi di platform YouTube, Instagram, facebook dan Tiktok.
“Indonesia memiliki pasar Tiktok terbesar kedua di dunia 2020. Milenial pengguna facebook dan youtube di Indonesia terus meningkat. Tidak mungkin lagi batas-batas negara bisa mengatur relasi sosial. Hal ini membuka pasar ekonomi kreatif designer kreator, editor, ilustrator dan berbagai keahlian lainnya,” jelasnya.
Untuk itulah menurutnya, kaum milenial membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
“Justru milenialah yang sangat membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja yang dapat memanfaatkan di dunia digital yang semakin mendorong percepatan inovasi. Jangan sampai semua kreativitas itu dihambat oleh sabotase keputusan MK yang tidak mengerti dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi yang kini di tangan kaum milenial,” tegasnya.
Wibowo Arif mempertanyakan dimana ketidak sesuaian semua yang di atas dengan UUD’45, pada saat milenial Indonesia bangkit dipermudah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Bahkan lebih tinggi lagi UU Cipta Kerja sesuai dengan Preambule alenia ke empat UUD’45 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdas kehidupan bangsa. MK gak bisa move on dengan situasi kekinian,” tegasnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis dikutip dari Antara pada (25/11/2021). (WW)