15 June 2026
HomeBeritaHukumIPW, Bila Cukup Bukti Tidak Menutup Kemungkinan Ferdi Sambo Ditetapkan Sebagai ...

IPW, Bila Cukup Bukti Tidak Menutup Kemungkinan Ferdi Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

SHNet, Jakarta – Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 kuhp jo.pasal 55 jo. Pasal 56. Artinya, penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol Y dan atau yg membantu melakukan dengan menyediaka bantuan atas pembunuhan Brigpol Y.

” Dimana bantuan tersebut dapat berupa kesempatan,sarana atau keterangan, ” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

IPW sendiri menilai, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi ada protap sebelum ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat alat bukti yang mengkaitkan Sambo dengan peristiwa pembunuhan Brigpol Y.

Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Tim sus. Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada KAPOLRI agar mengawal kerja tim sus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y.

Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yg dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.

Harapan keluarga yg dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik TIDAK PERCAYA Pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut.

Kedatangan Keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak Tim sus melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar tim sus mentaati arahan Presiden; usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka , sampaikan apa adanya termasuk didalamnya kalau Irjen Fersi sambo terlibat dlm penembakan.

Penyidik Polri malam ini 3 Agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sbg tersangka kasus matinya Brigpol Y, dimana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yg harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga.

Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini , dimana akan terlihat peran masing-masingq orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y.

“Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka, ” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (4/8/2022) melalui pesan singkatnya. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU