2 June 2026
HomeBeritaIstri Irjen Ferdy Sambo Tak Ditahan Bukti Polisi Junjung HAM

Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Ditahan Bukti Polisi Junjung HAM

Jakarta-Tindakan polisi tidak menahan Ibu PC (isteri Ferdy Sambo) bukan karena isteri jenderal, tetapi membuktikan Polri memasuki paradigma baru dan menjunjung tinggi HAM.

Demikian Petrus Selestinus, Erick S. Paat dan Daniel Masiku dari Pergerakan Advokat Nusantara, Senin (5/9/2022).

Menurur Petrus, pasca terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dkk. sebagai tersangka pelaku pembunuhan, Bareskrim Polri terus berbenah, dengan memperbaiki manajemen penyelidikan dan penyidikan termasuk penggunaan wewenang diskresi Penyelidik dan Penyidik dalam kasus Ferdy Sambo.

Pada saat ini, katanya, publik menyoroti kinerja Polri, terutama oleh karena penyidiknya berhadapan dengan Fredy Sambo dkk yang adalah Polisi dengan pangkat perwira tinggi dan menengah, disamping ada perintah Presiden Jokowi agar penyidikan dilakukan secara tuntas dan transparan demi pembenahan manajemen penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri.

Dia mengatakan, harus diakui bahwa selama ini aspek pelayanan keadilan oleh Polri kepada masyarakat masih buruk, karena sering terjadi penyimpangan dalam penggunaan wewenang diskresi dalam hal menahan seseorang, sehingga dalam sejumlah kebijakan penyidikan, Polri dinilai bertindak jauh dari rasa keadilan publik, termasuk menahan seorang Ibu dengan bayinya.

Meskipun demikian, jelasnya, publik belum merasa puas, kalau penyidik hanya menetapkan tersangka dan menahan Ferdy Sambo dkk tanpa menahan Ibu PC, istri Ferdy Sambo. Sebagian pihak menganggap tidak ditahannya Ibu PC, sebagai kebijakan yang diskriminatif dengan membandingkan perlakuan penyidik yang menahan sejumlah Ibu dalam kasus berbeda ketika sedang menghadapi proses pidana.

Perubahan Paradigma

Petrus menjelaskan, tindakan Polri menahan sejumlah Ibu dalam kasus berbeda dan berdiri sendiri, meskipun dalam keadaan tidak layak dan tidak manusiawi untuk ditahan, dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan.

Alasannya, kata Petrus, karena KUHAP menyerahkan kewenangan untuk menahan seseorang tersangka pada pertimbangan dan alasan objektif dan subjektif Penyidik. Artinya tidak ada keharusan bagi penyidik untuk menahan setiap orang yang tersangkut perkara pidana.

Dia mengatakan, tidak ditahannya Istri FS (ibu PC) bukan karena Ibu PC ini istri seorang Jenderal Ferdy Sambo, melainkan karena momentumnya Polri ingin berbenah, ini paradigma baru Polri dalam pelayanan keadilan kepada masyarakat yang lebih baik secara bertahap, dimulai dari Ibu PC.

“Munculnya kritik publik soal penahanan penyidik atas sejumlah kasus yang tersangkanya adalah Ibu-Ibu yang sedang hamil tua atau sedang memiliki bayi dan punya tanggungan anak yang masih kecil, tidak digubris Polisi selama ini. Padahal dalam pandangan publik, keadaan seorang Ibu yang memiliki bayi seharusnya tidak perlu ditahan dan itu sah-sah saja,” katanya.

Kapolri Jend Pol. Listyo Sigit Prabowo, jelas Petrus, telah merespon tuntutan publik agar Polri mengusut tuntas dan transparan kasus Ferdy Sambo dkk disertai dengan permintaan agar manajen penyelidikan dan penyidikan dibenahi dengan menekankan kepada aspek ketaatan dan kepatuhan terhadap KUHAP dan Kode Etik.

Menurut Petrus, Bareskrim Polri telah memulai dengan beberapa paradigma baru dalam tugas penyelidikan dan penyidikan pasca Ferdy Sambo dkk ditetapkan sebagai tetsangka dan ditahan, serta puluhan anggota lainnya diproses Hukum dan Etik karena obstruction of justice dan pelanggaran Etik. Ini artinya ada paradigma baru dalam kebijakan manajemen penyidikan, yang patut kita apresiasi dan kita kawal terus.

Dengan demikian, kata Petrus, kebijakan penyidik dengan tidak menahan Ibu PC atas alasan kemanusian dan psichologi anak dll. hal ini adalah bagian dari “Paradigma Baru” pimpinan Polri yang harus didukung, dikawal dan dibudayakan dalam manajemen penyelidikan dan penyidikan ke depan.

Oleh karena itu, jelas Petrus, Pergerakan Advokat Nusantara menyatakan :

Pertama, mendukung kebijakan penyidik Bareskrim Polri, menggunakan kewenangan Diskresi dengan tidak menahan Ibu PC atas alasan kemanusiaan dan kondisi psikologi yang bersanhkutan.

Kedua, kebijakan tidak menahan seorang Ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu atau atas alasan kemanusiaan dalam perkara tertentu harus menjadi budaya hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim seluruh Indonesia.

Ketiga, mendukung kebijakan Pimpinan Polri tidak pandang bulu dalam menegakan Hukum dan Etika, mulai dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, mulai dari pangkat Jenderal sampai pangkat terendah sama di mata hukum dan Etika.

Keempat, mengapresiasi sikap Pimpinan Polri mengakomodir suara publik, terutama tuntaskan kasus Ferdy Sambo, pembenahan manajemen dan struktur organisasi Polri, sebagaimana hasilnya sudah mulai diperlihatkan kepada publik yaitu dengan dibubarkannya SATGASUS MERAH PUTIH.

Kelima, meminta Kapolri menjelaskan kepada publik alasan pembubaran SATGASUS dan beredarnya Info Grafis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 dan Info Grafis 303 atas nama Komjen Pol. Agus Andriyanto selaku Kabareskrim.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU