SHNet, Pontianak— Kemajuan teknologi digital, selain membawa banyak manfaat,
juga membawa sejumlah kemudharatan, seperti mudah menyebarkan kabar bohong atau
hoaks.
Keengganan sebagian orang untuk teliti dan kritis terhadap segala yang beredar di
internet menyebabkan hoaks mudah tersebar ke mana-mana.
Hoaks perlu dihentikan agar tak
timbulkan keresahan.Demikian pembahasan dalam webinar yang mengambil tema “Tips dan Trik Cek Berita Palsu di Dunia Digital”, Jumat (2/12) di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Narasumber dalam webinar ini adalah Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Muhajirin
Purwakarta Dian Ikha Pramayanti; Ketua APMMI Bambang Eka Purnama; dan Dosen Bisnis dan
Marketing Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Deny Yudiantoro.
Berdasarkan survei, hoaks paling banyak tersebar dalam bentuk tulisan, yaitu sebesar 62,1 %.
Berikutnya, bentuk hoaks terbesar adalah dalam bentuk foto atau gambar yang sebanyak 37,5 %
dan sisanya hoaks dalam bentuk video sebesar 0,4 %.
Media sosial adalah medium yang paling banyak berkontribusi terhadap penyebaran hoaks, yakni mencapai 92,4 %. Hal ini bisa dimaklumi lantaran pengguna media sosial di Indonesia mencapai 191 juta orang.
Menurut Dian Ikha, beberapa hal yang menyebabkan seseorang mudah menyebarkan hoaks
adalah rasa ingin tahu yang tinggi, kemudahan dalam menggunakan media sosial, atau memang
ada unsur kesengajaan. Apalagi, ada kecenderungan seseorang untuk menjadi penyebar
informasi yang pertama di berbagai grup aplikasi percakapan.
“Ciri-ciri sebuah kabar tersebut masuk dalam kategori hoaks adalah informasinya selalu
mengaduk-aduk emosi, berbentuk pesan berantai, tidak menyertakan link yang merujuk ke sumber tertentu, sumber yang dicantumkan kalaupun ada kerap tidak valid, serta terkadang banyak ditemukan typo atau salah ketik,” kata Dian.
Dian menambahkan, untuk mengenali apakah sebuah informasi palsu atau bukan, caranya adalah dengan memeriksa sumber aslinya. Begitu pula untuk memeriksa siapa penulisnya, tanggal pembuatan, serta baca baik-baik isi informasi tersebut. Kemudian, sembari tetap menjaga prasangka, lebih baik bertanya pada pakar terkait isi informasi tersebut.
Deny Yudiantoro menambahkan, agar tidak terjebak hoaks, sebaiknya isi sebuah informasi
dibaca utuh atau jangan hanya dibaca judulnya semata. Kemudian, cek sumber dari informasi
tersebut apakah valid atau tidak. Berikutnya, jangan langsung diteruskan (forward) atau
dibagikan (share) informasi tersebut sebelum benar-benar terverifikasi.
“Ingat, ada ancaman pidana bagi penyebar hoaks. Berdasar Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik, penyebar berita bohong yang menyesatkan dan merugikan akan diancam
pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya.
Sementara itu, Bambang Eka Purnama mengingatkan orang tua untuk mendampingi anak-anak
mereka saat beraktivitas di dunia maya. Selain itu, anak perlu diberikan pengertian dan
pemahaman mengenai ragam informasi yang ada dan menjelaskan kategorisasi hoaks dan yang bukan.
Ia menyarankan agar dibuat pengaturan yang ramah anak saat mereka mengakses
internet dengan tujuan terhindarkan dari konten negatif.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.
Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Kalimantan dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam
memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. (Stevani Elisabeth)

