SHNet, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah segera meningkatkan daya dukung jalan atau muatan sumbu terberat (MST) di jalur-jalur logistik nasional. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah truk over dimensoin overloaded (ODOL) sekaligus kecelakaan yang disebabkannya.
“Daya angkut kendaraan kita sudah ketinggalan karena memang daya dukung jalannya perlu dinaikan,” kata Ketua Umum (Aptrindo) Gemilang Tarigan belum lama ini.
Dia mengatakan, daya dukung jalan Indonesia merupakan yang paling buncit di antara negara dunia, termasuk di ASEAN. Dia mengungkapkan, misalnya saja di Eropa dimana MST telah mencapai 11 sampai 13 ton. Sedangkan rata-rata negara di Asia Tenggara juga sdah mencapai 11 ton.
Sementara di Indonesia daya dukung jalan terhadap angkutan masih 8 sampai 10 ton. Gemilang melanjutkan, MST yang kecil ini membuat angkutan logistik terpaksa menaikan muatan melebihi kapasitas agar tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat terutama kelas bawah.
“Jadi memang MST kita masih di bawah sehingga perlu dinaikan. Kalau sudah naik baru diperketat pengawasannya, kalau naiknya sekarang ya ekonomi nya bakal menjerit,” katanya.
Kecelakaan akibat truk ODOL teranyar tejadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor. Kepolisian sudah menahan dan menetapkan sopir truk bernama Bendi Wijaya (34) asal Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka peristiwa yang menewaskan delapan orang itu.
Aptrindo mengatakan bahwa memang berdasarkan undang-undang, produsen tidak seharusnya bertanggung jawab atas perisitwa yang terjadi. Hal ini menyusul dorongan sejumlah ormas yang meminta agar produsen ikut bertanggung jawab terkait peristiwa tersebut.
“Dalam setiap kecelakaan itu memang produsen tidak bisa diikutsertakan berdasarkan undang-udang, dia terbebas dari tuduhan,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suripno. Dia menjelaskan bahwa perusahaan penyedia jasa transportasi logistik harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di perjalanan.
“Pemilik kendaraan atau perusahaan yang menguasai kendaraan (bila itu disewa), harus bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan, pengujian kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Suripno.
Dia menjelaskan, apabila yang bekerjasama dengan operator logistik itu langsung pihak produsennya, maka yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu adalah produsen dengan operator logistik. Namun, kalau pihak produsen sudah menyerahkan urusan operator logistiknya kepada pihak lain atau bermitra dengan distributornya, artinya yang bertanggung jawab adalah distributor dengan operatornya.
“Jadi, pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang harus bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya jika terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi itu,” katanya.
Terlebih, sambung dia, apabila distributor dan penyedia jasa transportasi logistik sepakat untuk memuat barang melebihi kapasitas angkut kendaraan. Dosen Institut Transportasi dan Logistik Trisakti ini melanjutkan, maka sudah pasti kedua pihak tersebut harus bertanggung jawab kalau terjadi hal-hal tidak diinginkan terjadi di jalan.
“Karena dokumen angkutan yang dibawa pengemudi itu berasal dari distributor bukan produsen. Bila kendaraan milik distributor maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” kata dia lagi. (Rudy)

