6 May 2026
HomeBeritaIlhamsyah: Kepemilikan Saham Buruh Bakal Ubah Relasi Industrial yang Timpang

Ilhamsyah: Kepemilikan Saham Buruh Bakal Ubah Relasi Industrial yang Timpang

JAKARTA– Kepemilikan saham oleh buruh perlu menjadi agenda jangka menengah hingga panjang dalam perjuangan gerakan buruh Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ilhamsyah, Ketua Umum Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) kepada pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

“Kepemilikan saham oleh buruh akan memperluas akses buruh terhadap kepemilikan ekonomi, sekaligus menggeser secara perlahan relasi industrial yang selama ini timpang,” tegasnya.

Ilhamsyah yang dikenal dengan nama Boing ini menjelaskan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, peluang buruh terbuka untuk memiliki saham di industri tempat kerjanya.

“Negara berperan penting untuk membuka peluang buruh memiliki saham, terutama dalam membuka ruang hukum dan regulasi bagi skema kepemilikan saham bagi buruh di perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Focus Grup Discussion (FGD) Masyarakat Sipil yang bertemakan ‘Buruh Berhak Miliki Saham’, di Tebet, Jakarta, Senin (4/5), Ilhamsyah memaparkan, dalam sistem ekonomi kapitalis, kepemilikan alat produksi menjadi sumber utama kekuasaan. Buruh yang tidak memiliki alat produksi pada umumnya hanya bergantung pada penjualan tenaga kerjanya untuk bertahan hidup.

“Relasi ini menempatkan buruh dalam posisi subordinat terhadap pemilik modal,” katanya

Komisaris Pelindo ini menjelaskan, dalam konteks tersebut kepemilikan saham oleh buruh muncul sebagai upaya untuk mendistribusikan sebagian kontrol dan keuntungan perusahaan kepada pekerja.

“Agar buruh tidak hanya diposisikan sebagai pelaku produksi, tetapi tanaga kerjanya juga menjadi bagian dari modal dalam produksi. Sehinga buruh juga memiliki hak dan tanggung jawab atas keuntungan usaha,” katanya.

Ia menjelaskan, secara teoritik, kepemilikan saham oleh buruh sering dipahami sebagai bentuk demokratisasi ekonomi, yakni upaya memberi ruang partisipasi pekerja dalam kepemilikan dan, pada tingkat tertentu, pengambilan keputusan perusahaan. Dalam kerangka ini, buruh tidak berada di luar struktur kepemilikan, tetapi masuk sebagai bagian dari modal kapital itu sendiri.

Dari perspektif ekonomi makro Ilhamsyah menjelaskan, intervensi terhadap distribusi kepemilikan dapat dipahami sebagai salah satu cara mengoreksi ketimpangan struktural yang lahir dari mekanisme pasar. Dalam situasi di mana konsentrasi modal semakin tinggi, skema kepemilikan saham oleh pekerja diposisikan sebagai salah satu instrumen redistribusi, meskipun sifatnya tidak langsung menyentuh akar kepemilikan utama.

Namun dalam praktiknya, kepemilikan saham oleh buruh tidak otomatis mengubah relasi kuasa dalam perusahaan.

“Jika kepemilikan hanya bersifat minoritas tanpa kontrol terhadap arah kebijakan perusahaan, maka ia berpotensi menjadi sekadar insentif finansial tambahan, bukan perubahan struktural,” ujarnya.

Menurutnya, skema seperti Employee Stock Ownership Plan (ESOP) di banyak negara sering berhenti pada level keterlibatan ekonomi terbatas, bukan demokratisasi kepemilikan yang sesungguhnya.

Perlu Perubahan Orientasi

Di Indonesia, tantangan untuk mewujudkan gagasan ini masih cukup besar. Tingkat organisasi buruh yang relatif lemah menjadi hambatan utama dalam mendorong agenda ekonomi yang lebih maju.

“Struktur kerja fleksibel seperti kontrak jangka pendek dan outsourcing juga memperlemah konsolidasi kolektif pekerja dalam jangka panjang,” katanya.

Selain itu, orientasi gerakan buruh masih cenderung defensif. Energi organisasi lebih banyak terserap pada isu upah minimum, pemutusan hubungan kerja, dan jaminan sosial.

“Akibatnya, agenda yang lebih transformasional seperti kepemilikan saham belum menjadi prioritas utama dalam perjuangan buruh. Karena buruh belum sadar dirinya punya hak atas keuntungan perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian menurut Ilhamsyah, gagasan ini tidak sepenuhnya tertutup. Kepemilikan saham oleh buruh dapat ditempatkan sebagai agenda jangka menengah hingga panjang yang membutuhkan prasyarat penguatan organisasi buruh dan perubahan orientasi perjuangan.

“Di sisi lain, pengembangan instrumen kolektif seperti koperasi buruh atau dana bersama dapat menjadi pintu masuk akumulasi kepemilikan ekonomi secara bertahap,” jelasnya.

Peran negara dan regulasi tetap penting, terutama dalam membuka ruang hukum bagi skema kepemilikan pekerja di perusahaan.

“Namun pada akhirnya, efektivitas gagasan ini sangat ditentukan oleh kekuatan kolektif buruh itu sendiri dalam bernegosiasi dan merebut ruang dalam struktur ekonomi yang ada,” ujarnya.

Ia memaparkan, pengalaman internasional menunjukkan bahwa kepemilikan saham oleh buruh bukan hal yang mustahil. Di Amerika Serikat, ESOP berkembang sebagai salah satu instrumen kepemilikan pekerja meski dengan tingkat kontrol yang beragam. Jerman mengembangkan sistem co-determination yang memberi ruang buruh dalam struktur pengawasan perusahaan. Sementara itu, koperasi Mondragon di Spanyol menunjukkan bahwa kepemilikan kolektif oleh pekerja dapat bertahan dalam skala besar. Korea Selatan juga memiliki variasi kebijakan serupa dalam reformasi ekonominya.

“Pengalaman-pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan sangat ditentukan oleh kombinasi kekuatan organisasi buruh, desain kelembagaan, dan konteks ekonomi-politik yang melingkupinya.

“Dalam konteks Indonesia, pendekatan yang lebih realistis adalah menjadikan kepemilikan saham buruh sebagai strategi bertahap untuk memperkuat posisi kelas pekerja dalam struktur ekonomi,” ujarnya.

Dengan demikian, kepemilikan saham oleh buruh tidak dapat dipandang sebagai solusi instan atas ketimpangan ketenagakerjaan. Namun menolaknya secara total juga bukan pilihan yang produktif.

Ilhamsyah juga memaparkan peta gerakan buruh Indonesia hari ini berdasarkan Statistik Tenaga Kerja. Terdapat variasi estimasi total angkatan kerja, mulai dari 60 juta hingga 160 juta, dengan pekerja formal berkisar di angka 62 juta.

Union Density menurut data Kementerian Tenaga Kerja ada 4,8 juta buruh berserikat. Namun, angka riil diperkirakan hanya sekitar 3,5 juta akibat keanggotaan ganda (double membership), sehingga union density di Indonesia hanya berkisar 2–3%.

“Gerakan buruh sangat terfragmentasi karena terpecah ke dalam sekitar 25 konfederasi, 140 federasi, dan lebih dari 1.000 serikat lokal,” tutupnya.

FGD ini dihadiri Warsito, Ellwein, Direktur Agenda 45 Dominggus Oktavianus Kiik dari Front National Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) dan Lukman Hakim dari Labor Institute yang diikuti akademisi, budayawan, mahasiswa, aktivis sosial, pegiat HAM, pers dan tokoh LSM. (dd)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU