SHNet, Bogor-Di tengah situasi ekonomi global yang sulit saat ini, lonjakan tarif pajak air tanah (PAT) yang lebih dari 100 persen atau bahkan mencapai 300 persen di beberapa daerah sangat memberatkan bagi para pelaku industri. Karenanya, para pengusaha berharap kebijakan ini bisa dikaji ulang agar lebih proporsional mengingat tekanan global yang menyebabkan kenaikan biaya operasional perusahaan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, mengatakan para pelaku industri di Kabupaten Bogor sama sekali tidak menolak adanya kenaikan PAT ini. Menurutnya, hal itu karena mempertimbangan bahwa PAT di Kabupaten Bogor ini memang belum pernah dinaikkan sejak tahun 2017. “Tapi, kami hanya meminta agar kenaikan PAT itu dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus menjadi sangat besar seperti yang terjadi saat ini. Sebab, ada sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor ini yang menggunakan air tanah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik. “Kita memang tidak bisa menyalahkan pemerintah dalam hal ini. Tapi, sebaiknya pemerintah juga harus mencarikan solusi bagi industri supaya jangan terlalu berat, apalagi di tengah situasi ekonomi global yang mengakibatkan naiknya bahan baku,” katanya.
Jadi, dia menilai waktu untuk menaikkan PAT itu kurang pas jika dilakukan pada saat situasi ekonomi global yang sulit saat ini. Apalagi, pada Januari dan Februari 2026 lalu ada kenaikan upah karyawan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan gas dari PGN. Kemudian ditambah lagi harga plastik yang sangat mahal, dan aturan-aturan yang saat ini masih banyak yang belum jelas. “Nah, akibatnya beban pengusaha itu kan menjadi sangat berat, dan semakin berat lagi jika harus menanggung kenaikan PAT ini,” ucapnya.
Dia juga mengutarakan kenaikan PAT di Kabupaten Bogor ini juga sangat menyulitkan para pelaku industri untuk mengubah lagi anggaran tahunan 2026 yang sudah disusun sejak November 2025 lalu. Apalagi, menurutnya, Pemkab Bogor memberikan insentif fiskal berupa pengurangan sebesar 50 persen itu hanya dari Januari sampai Maret 2026 saja. Insentif itu kemudian diturunkan menjadi 40 persen di April hingga Juni 2026, turun lagi menjadi 30 persen pada Juli hingga September, dan menjadi tinggal 20 persen pada Oktober hingga November 2026. “Ini akan sangat menyulitkan bagi perusahaan untuk merevisi ulang budget 2026 yang sudah disusun. Kenapa diskon 50 persen itu tidak berlaku untuk setahun saja? Kenapa cuma dari Januari sampai Maret? Ini menyebabkan perusahaan terpaksa harus meminjam untuk membayar kenaikan PAT itu. Sementara, dengan situasi sekarang saja perusahaan sudah sangat berat bebannya,” cetusnya.
Jadi, katanya, Apindo Kabupaten Bogor saat ini tengah berupaya untuk meminta kepada Bupati agar kalau bisa tidak menaikkan PAT sebesar yang sekarang ini. “Kami mengusulkan kalau bisa tolong dong jangan dinaikkan langsung ke Rp 3,300 per meter kubik, tapi naiknya menjadi Rp 2.000 atau Rp 2.500 saja,” harapnya.
Menurutnya, itu akan meringankan beban perusahaan. Sebab, lanjutnya, keberadaan pengusaha juga untuk menopang Kabupaten Bogor semakin maju. “Tapi, kalau misalnya perusahaan banyak yang tutup dan relokasi ke daerah lain karena sudah nggak mampu lagi, yang rugi kan Pemda juga. Apalagi di sini itu banyak industri garmen dan tekstil yang jumlah karyawannya riibuan,” tuturnya.
Dia mengutarakan Apindo mencatat jumlah karyawan yang di-PHK dari 2024 sampai dengan 2006 itu mencapai 13 ribuan. “Anggota Apindo saat ini juga tinggal 18 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dari sebelumnya sekitar 50 perusahaan. Mayoritas banyak yang sudah tutup. Yang ada saat ini hidupnya juga sudah kempas-kempis,” tukasnya.
Karenanya, kata Rizal, Apindo berharap Pemkab Bogor mau mengkaji ulang kenaikan PAT agar dilakukan secara bertahap. Menurutnya, hal itu penting untuk memberikan waktu yang memadai bagi industri melakukan penyesuaian perencanaan operasional dan keuangan perusahaan.
Apindo mengusulkan agar insentif fiskal yang diberikan Pemkab Bogor itu sebesar 50 persen di 2026, 40 persen 2027, 30 persen 2028, 20 persen 2029, dan 10 persen 2030. “Kami yakin bahwa penerapan relaksasi secara bertahap ini dapat menjadi solusi yang berimbang antara kepentingan penerimaan daerah dan kemampuan dunia usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap Pemkab Bogor bersedia mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan para pengusaha. “Karena banyak hal yang harus kita sampaikan, baik itu dengan Bupati maupun Sekda. Kita laksanakan FGD supaya permasalahan pengusaha di Kabupaten Bogor ini ada solusi dari pemerintah. Insyaallah itu adalah salah satu solusi yang terbaik bagi kami para pengusaha,” katanya.

