SHNet, Jakarta – Polda Metro Jaya menerjunkan ‘Tim Pemburu Begal’ untuk menjaga keamanan ibukota dari aksi kejahatan. Tim Pemburu Begal disiapkan penuh selama 24, memantau daerah yang dinilai rawan kejahatan.
Hal itu ditegaskan Direktur Reskrimum Kombes Pol. Iman Imanuddin saat press release pengungkapan kasus kejahatan sepanjang 2026 di Polda Metro Jaya, Jumat (15/5/2026). “Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan,” tegas Dirreskrimum.
Hal itu, kata Kombes Iman Imanuddin guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Pasalnya, sepanjang 2026, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP) dari berbagai kasus kejahatan.
Dari 171 kasus kejahatan yang dilaporkan, berhasil diungkap meliputi 86 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), 10 perkara pencurian disertai kekerasan (Curas), dan 75 perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dari 171 kasus yang dilaporkan tersebut polisi berhasil mengamankan 103 orang tersangka untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2026), menyebut para tersangka dari pengungkapan 171 laporan polisi yang dilaporkan di Polda Metro Jaya beserta jajaran.
Selain menangkap para pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi maupun hasil dari tindak kejahatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) guna memperkuat alat bukti primer.
Iman Imanuddin juga mengimbau kepada masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan untuk bersama-sama dapat memberikan informasi setiap kejahatan atau perbuatan pidana di lingkungannya, sehingga Polda Metro Jaya dapat segera melakukan respon cepat.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian secara konsisten melakukan penegakkan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan. “Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Rabu (15/5/2026).
Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (mayhan)
Menjaga Keamanan Jakarta, Polda Metro Jaya Menerjunkan ‘ Tim Pemburu Begal’ dari Aksi Kejahatan

