SHNet, Jakarta – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengapresiasi langkah pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang tata kelola penjualan obat di hipermarket, supermarket, dan minimarket (HSM).
Namun, organisasi profesi apoteker tersebut mengingatkan bahwa kemudahan akses obat harus diimbangi dengan mitigasi risiko yang kuat agar tidak menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari.
Wakil Ketua Pengurus Pusat IAI Bidang Pendidikan dan Pengembangan Karier Apoteker, Prof Dr apt Keri Lestari, M.Si menegaskan bahwa PerBPOM No. 5 Tahun 2026 hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini terjadi terkait distribusi obat di jaringan ritel modern.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi semangat pemerintah untuk mengatur tata kelola penjualan obat di hipermarket, supermarket, dan minimarket. Regulasi ini diperlukan. Namun jika ditelaah secara komprehensif, risiko terbesar bukan terletak pada aturan itu sendiri, melainkan pada implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Menurut Dewan Pakar IAI ini, perhatian utama harus diberikan pada obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan, khususnya obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi seperti pseudoefedrin, efedrin, dekstrometorfan, dan chlorpheniramine maleate (CTM).
Ia menilai ketentuan verifikasi usia minimal 18 tahun serta pembatasan pembelian untuk kebutuhan maksimal tiga hari masih menyisakan tantangan besar dalam pelaksanaannya.
“Siapa yang akan memastikan verifikasi usia berjalan dengan baik di kasir minimarket? Bagaimana memastikan seseorang tidak membeli obat yang sama di beberapa gerai berbeda dalam waktu yang berdekatan? Tanpa sistem pencatatan yang terintegrasi, potensi penyalahgunaan tetap ada,” ujar Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran Bandung tersebut.
Karena itu, IAI mendorong agar mekanisme pelaporan dan pencatatan penjualan obat yang mengandung prekursor farmasi di HSM dibuat seketat sistem yang berlaku di apotek.
Obat bebas tetap punya efek samping
Keri mengingatkan bahwa jika penyalahgunaan obat meningkat akibat lemahnya pengawasan, kondisi tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi pemerintah maupun masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah obat yang meskipun tergolong obat bebas, tetap memiliki risiko efek samping serius apabila digunakan tidak sesuai aturan. Paracetamol, misalnya, dapat berdampak pada fungsi hati jika dikonsumsi berlebihan.
Karena itu, IAI menilai klasifikasi obat yang boleh dijual di HSM harus ditetapkan secara sangat selektif dan berbasis risiko.
“Yang seharusnya dijual di HSM adalah obat-obatan dengan risiko paling minimal. Klasifikasi obat menjadi sangat penting karena tujuan utama kita adalah memberikan kemudahan akses sekaligus menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Kesiapan SDM
Selain aspek produk, IAI juga menaruh perhatian besar pada kesiapan sumber daya manusia yang akan menangani penjualan obat di ritel modern.
Menurut Keri, petugas yang bertanggung jawab terhadap obat tidak cukup hanya berfungsi sebagai kasir. Mereka perlu mendapatkan pelatihan khusus mengenai penggunaan obat yang aman, indikasi, kontraindikasi, hingga tanda-tanda efek samping yang perlu diwaspadai konsumen.
“Kalau memang akan ada petugas yang menangani obat bebas, mereka harus mendapat pelatihan yang memadai. Dan pelatihan itu idealnya diberikan oleh praktisi yang setiap hari berinteraksi dengan pasien, bukan hanya oleh regulator,” katanya.
IAI bahkan membuka peluang untuk terlibat dalam penyusunan kurikulum maupun pelatihan tenaga yang akan menangani penjualan obat di HSM.
Ia juga mengusulkan pemanfaatan layanan telefarmasi sebagai solusi pendampingan profesional bagi masyarakat yang membeli obat di gerai ritel.
“Gerai bisa bekerja sama dengan apotek atau apoteker terdekat melalui layanan telefarmasi. Dengan begitu masyarakat tetap mendapatkan konsultasi yang memadai sebelum menggunakan obat,” ujarnya.
Menurut Keri, Indonesia memiliki sekitar 125 ribu apoteker yang siap berkontribusi dalam menjaga keamanan penggunaan obat di masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, IAI juga mendorong edukasi publik melalui kampanye “Lima Cara Bijak Membeli Obat di HSM”, yaitu:
1. Periksa kemasan dan label obat.
2. Pastikan tanggal kedaluwarsa masih berlaku.
3. Baca kontraindikasi dan peringatan penggunaan.
4. Pahami kegunaan serta indikasi obat.
5. Kenali tanda bahaya dan kemungkinan efek samping yang dapat muncul.
Menurut Keri, peningkatan literasi masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah penggunaan obat yang tidak tepat.
“Obat bebas bukan berarti tanpa risiko. Semua obat memiliki efek samping dan harus digunakan secara bijak,” tegasnya.
Terus menjalin komunikasi
Keri menepis anggapan bahwa IAI bersikap pasif terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan organisasi profesi apoteker terus menjalin komunikasi dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan guna menyampaikan berbagai masukan konstruktif.
Didampingi Wakil Sekretaris Jenderal IAI, apt Dra Tresnawati, Keri mengungkapkan bahwa IAI telah membentuk tim ad hoc yang bertugas merumuskan rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada BPOM.
“Kami tidak berdiam diri. Dalam berbagai kesempatan kami selalu menyampaikan perhatian dan masukan atas dasar tanggung jawab profesi. Apoteker memiliki sumpah profesi untuk memastikan obat digunakan secara aman dan tepat,” katanya.
Menurutnya, fokus utama IAI bukan menolak regulasi, melainkan memastikan implementasinya berjalan dengan aman dan bertanggung jawab.
“Kami ingin akses obat semakin mudah, tetapi keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Yang perlu diperkuat adalah mitigasi risiko, pengawasan, serta kompetensi SDM yang menangani obat. Dengan sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan profesi apoteker, tata kelola obat di ritel modern dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (Stevani Elisabeth)

