24 June 2026
HomeBeritaHukumOperasi Pekat Jaya 2026, 10 Polsek Serentak Sita Miras di Jakarta Timur

Operasi Pekat Jaya 2026, 10 Polsek Serentak Sita Miras di Jakarta Timur

SHNet, Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil menyita 68 botol minuman keras berbagai merek dalam pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar serentak oleh 10 Polsek jajaran pada Selasa hingga Rabu, 23–24 Juni 2026.

Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal, mulai dari warung jamu, toko minuman, hingga warung sembako yang menjual miras tanpa izin. Selain melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, petugas juga melakukan pemeriksaan terkait peredaran petasan dan kembang api. Namun, dari hasil operasi tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait petasan maupun kembang api.

Di wilayah Ciracas, petugas mengamankan 10 botol minuman keras jenis Anggur Intisari dari sebuah warung jamu yang berada di kawasan Terminal Kampung Rambutan. Sementara di Kecamatan Makasar, polisi menyita tiga botol minuman keras dari sebuah toko minuman di kawasan Jalan Pintu II TMII.

Polsek Pulogadung turut mengamankan tujuh botol minuman keras jenis Anggur Ginseng Kuda Mas dari seorang pedagang di Jalan H. Ten, Pulogadung. Sedangkan di wilayah Jatinegara, petugas menyita dua botol minuman keras dari seorang penjual yang beroperasi di Jalan KH Abdullah Syafei, Bidara Cina.

Penindakan juga dilakukan di wilayah Pasar Rebo dan Matraman. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan masing-masing dua botol dan lima botol minuman keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin.

Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di wilayah Kramat Jati dan Duren Sawit. Di Kramat Jati, petugas menemukan satu dus berisi 12 botol minuman keras jenis Intisari yang dijual melalui warung sembako. Sementara di Duren Sawit, polisi menyita 12 botol minuman keras jenis Anggur Merah dan Intisari dari sebuah kios jamu.

Di wilayah Cakung, petugas mengamankan lima botol minuman keras merek Intisari. Sedangkan di Kecamatan Cipayung, polisi menyita 12 botol minuman keras yang terdiri dari sembilan botol Intisari dan tiga botol bir dari sebuah warung minuman di Jalan Raya Munjul.

Berdasarkan rekapitulasi hasil operasi, sebanyak 10 Polsek jajaran Polres Metro Jakarta Timur terlibat dalam kegiatan penindakan tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 68 botol minuman keras berbagai merek.

Operasi Pekat Jaya 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU