28 June 2026
HomeBeritaMencari Jalan Keluar bagi Kesehatan Rakyat: Gratiskan Layanan Kesehatan Seluruh Rakyat

Mencari Jalan Keluar bagi Kesehatan Rakyat: Gratiskan Layanan Kesehatan Seluruh Rakyat

Oleh: Web Warouw

Hari ini berbagai masalah kesehatan menteror rakyat tidak memiliki jalan keluar, yang pasti memperparah ambruknya sistim kesehatan nasional.

Semua jalan keluar pemerintah bersifat sesaat hanya menjadi proyek dan ladang korupsi baru tanpa ada evaluasi dan perbaikan yang signifikan.

Buruknya Pelayanan di Rumah Sakit

Semakin hari pelayanan di RS semakin memburuk. Kurang peralatan medis atau kualitasnya menurun. Kalau ada peralatan tidak ada operator. Kekurangan obat-obatan, penolakan pasien dan lainnya.

Hal ini disebab penghasilan RS Umun kembaki dijadikan PAD sehingga kekurangan biaya operasional dan tidak bisa berkembang. Belakangan semakin buruk karena, tidak semua klaim RS dibayar penuh oleh BPJS Kesehatan. Beberapa RS bahkan bangkrut.

Penurunan standar alat medis dan obat-obatan membawa resiko pada pasien.

Merosotnya Kualitas Petugas Kesehatan (Dokter Dan Perawat)

Pelayanan dokter semakin pragmatis dan tak perduli dengan pasien, malpraktek, kualitas keilmuan merosot. Dokter fokus pada praktek untuk mengumpulkan uang. Kekurangan dokter karena penyebarannya tidak merata. Dokter memilih bekerja di RS swata di kota-kota besar. Gaji terlambat dibayar

Mahalnya Biaya Kesehatan

Sudah lama kesehatan menjadi komoditi dan masyarakat dijadikan pasar. Dunia kesehatan dikuasai perusahaan farmasi yang menguasai sistim kesehatan nasional menyebabkan biaya kesehatan semakin tak terjangkau.

Negara seharusnya mengatur agar seluruh rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal, namun yang terjadi perusahaan farmasi yang mengatur sistim kesehatan secara nasional.

Akar persoalan dari semua masalah dibidang kesehatan adalah soal pembiayaan kesehatan. Setiap tahun APBN menyediakan alokasi anggaran yang terus bertambah untuk membiaya pelayanan kesehatan namun pelayanan kesehatan semakin memburuk.

Berbagai perusahaan jasa asuransi tumbuh seolah memberikan jalan keluar, padahal bagian dari sistim penghisapan itu sendiri. Sistim premi yang terus meningkat hanya bisa dijangkau oleh masyarakat menengah ke atas.

Dari Jamkesmas Merosot ke BPJS Kesehatan

Pada tahun 2004-2009, Menteri Kesehatan SFS menjalankan program Jamkesmas yang menjawab akar persoalan,– negara mengambil alih pembiayaan kesehatan seluruh rakyat. Program ini berlangsung sampai 2010.

Dalam sistim ini APBN mengalokasikan Rp 14 Triliun untuk 86,4 juta untuk biaya kesehatan masyarakat miskin dan hampir miskin. Namun dalam prakteknya anggaran ini bisa menutupi biaya kesehatan seluruh rakyat yang sakit di puskesmas dan rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia tanpa memungut iuran dari masyarakat dan sektor swasta.

Namun, Jamkesmas bisa berjalan pada 220 juta jiwa rakyat Indonesia karena tingkat kesakitan 15 persen dan kebutuhan rawat inap 2 persen dengan premi per jiwa Rp5 ribu per bulan itu yang dibayar APBN.

Pada tahun 2013 pemerintah membentuk BPJS berdasarkan UU No 24/2011 Tentang BPJS yang sistimnya sebelumnya sudah disiapkan oleh UU No 40/2004.
Kedua UU ini lahir dilatar belakangi kepentingan global yang disebut social security,–yang sejatinya pengumpulan dana masyarakat baik langusng lewat iuran, APBN)APBD dan semua sektor usaha untuk memutar roda ekonomi di pasar saham dan surat obligasi.

Sejak saat itu BPJS lah yang membiayai semua sektor kesehatan dari puskesmas sampai rumah sakit, semua petugas kesehatan buat seluruh rakyat.

BPJS ditopang oleh APBN dan APBD, semua perusahaan, dan iuran bulanan masyarakat Rp35,000, namun pelayanan kesehatan bukannya membaik malahan semakin buruk

Hal ini semakin parah pada saat pandemi covid 19 yang sampai saat ini tidak ada audi transparan terhadap pelayanan kesehatan di masa pandemi. Bahkan dampak vaksin covid yang menyebabkan berbagai resiko penyakit dibiarkan, tanpa ada pertanggung jawaban.

Gratiskan Layanan Kesehatan Seluruh Rakyat

Akar persoalan yang paling mendasar hari ini 2026 adalah bagaimana negara kembali melindungi dan menyelamatkan rakyat dari kesakitan dan kematian dari ancaman penyakit dan kesakitan. Karena dalam UUD45 Preambule sudah menegaskan:

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu ‘Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia’….”

Kalimat “melindungi segenap bangsa Indonesia” adalah perintah UUD45, yang mencakup melindungi kesehatan rakyat.

Melindungi kesehatan rakyat memiliki 2 cabang berbeda yaitu preventif dan kuratif. Preventif adalah sebelum kesakitan dan kuratif adalah penyembuhan dari kesakitan.

Masalah yang ada dimasyarakat sampai saat ini adalah pada saat rakyat sakit, pelayanan kesehatan berbayar, mahal dan pelayanan buruk, tidak sembuh dan mati.

UU SJSN dan UU BPJS yang dibentuk pemerintah bukan menjadi jalan keluar, tapi menyebabkan masalah baru lebih parah dan penuh manipulasi merugikan rakyat, dokter, rumah sakit dan pemerintah sendiri.

Perppu Jaminan Kesehatan Rakyat

Kedua UU tersebut harus segera dibatalkan diganti dengan UU baru atau Perppu yang akan mengatasi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Rakyat saat ini membutuhkan pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat tanpa bayar iuran tapi dibiayai APBN terpusat.

Semua pasien dengan semua penyakit harus dilayani di semua puskesmas dan RS Pemerintah di kelas 3 sampai sembuh di seluruh Indonesia.

Bagi pasien kaya yang ingin menggunakan kelas 2, kelas 1 dan VIP silahkan membayar sendiri biaya kesehatannya atau mengikuti skema asuransi.

Prinsipnya, semua pasien di kelas manapun mendapatkan layanan medis yang sama.dan maksimal. Yang membedakan adalah pelayanan non medis antara.kelas 3 dengan kelas 2, kelas 1 dan VIP

Pastikan Ketersediaan Dokter

Belakangan pemerintah menyebutkan kekurangan dokter. Disebutkan, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 93.200 dokter umum dan lebih dari 70.000 dokter spesialis. Rasio dokter di Indonesia saat ini berada di kisaran 0,47 per 1.000 penduduk, jauh tertinggal dari standar ideal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 1 dokter untuk setiap 1.000 penduduk.

Hal di atas terjadi karena liberalisasi dibidang kesehatan. Sehingga semua dokter bebas memilih bekerja menumpuk di kota-kota besar.

Wajibkan Dokter Kerja Di Desa Lagi

Menjawab hal di atas, Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan sudah menegaskan, sudah saatnya pemerintah kembali mewajibkan dokter untuk bekerja di desa lagi seperti dimasa Orde Baru. Untuk memenuhi pelayanan masyarakat di tingkatan Puskesmas.

“Jangan seperti saat ini semua dokter bebas memilih untuk bekerja dikota besar. Sehingga di desa-desa tidak ada dokter. Percuma ada Puskesmas di kecamatan tapi tidak ada dokter. Aktifkan kembali Puskesmas pembantu di setiap desa. Wajibkan dokter 5 tahun mengabdi pada rakyat desa seperti dulu jaman Orde Baru,” tegasnya.

Semua dokter di desa menurutnya harus dibawah tanggung jawab dan otoritas pemerintah pusat agar lebih terkendali.

“Pemerintah daerah gak akan sanggup dan akan penuh kolusi tidak terkontrol. Semua pembiayaan harus dari pusat. Karena kesehatan adalah soal hidup dan mati rakyat,” tegasnya lagi.

Wajib Kerja Dokter PTT

Wajib kerja dokter pada era Orde Baru dikenal sebagai Program Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini mewajibkan seluruh lulusan dokter baru untuk mengabdi di daerah terpencil dan pedesaan selama jangka waktu tertentu sebelum diizinkan membuka praktik mandiri atau mengambil spesialisasi.

Program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana dan dikuatkan dengan Keppres No. 37 Tahun 1991 yang secara khusus mengatur pengerahan dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988, dokter dan dokter gigi diwajibkan menjalani masa bakti selama 5 tahun, meski dalam pelaksanaannya sering disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Kebijakan ini adalah strategi pemerintah Orde Baru untuk melakukan pemerataan fasilitas dan tenaga medis hingga ke tingkat kecamatan, mendukung program nasional seperti Puskesmas dan Inpres Desa Tertinggal.

Peserta PTT ditempatkan di daerah-daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan di seluruh wilayah Indonesia.

Sistem penempatan wajib ini mendapat penolakan dari sebagian kalangan medis dan akhirnya mengalami transformasi di era reformasi menjadi sistem internship (seperti diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Dengan kedua hal di atas yaitu pembebasan biaya kesehatan rakyat dan Wajib Kerja Dokter PTT maka pemerintah akan memenuhi perintah UUD 45!

Jakarta, 27 Juni 2026

Web Warouw adalah Ketua Umum DKR dan seorang wartawan senior.

Dokumen ini diajukan dalam FGD Koalisi Masyarakat Sipil yang diselenggarakan oleh Agenda 45 di Jakarta, 27 Juni 2026

**Web Warouw, Sekjend Dewan Kesehatan Rakyat (DKR)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU