SHNet, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras pembiaran yang dilakukan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kepolisian Republik Indonesia (“Dirtipideksus Bareskrim Polri”) terhadap dugaan praktek mafia hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (“Dittipideksus Bareskrim Polri”) yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, 11 April 2025 (“LP 173”).
Hal ini dikarenakan,dalam LP 173 yang dilaporkan pada tanggal 11 april 2025 terkait dugaan pemalsuan akta notaris dan TPPU hanya dalam 13 hari saja yakni pada 24 April 2025, dilakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu melakukan penyelidikan / pemeriksaan atas kepalsuan akta notaris untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa pidana, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus (“Sprindik Nomor 538/2025”), Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus (“SPDP Nomor 71/2205”), yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (“Kajati Maluku Utara”), yang ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Helfi Assegaf.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada saat LP 173 dibuat, pelapor Christian Jaya tidak melampirkan surat-surat bukti awal untuk memperkuat laporan pemalsuan akta dan TPPU, akta yang dituduhkan palsu yaitu akta No. 01 tanggal 9 April 2025 yang dibuat oleh Notaris Lily Tomasoa notaris di Ternate belum diserahkan pada pemohon akta apalagi beredar pada pihak ketiga termasuk pelapor. Selain itu pelapor juga tidak melampirkan alat bukti awal adanya peristiwa TPPU yang menjelaskan adanya aliran dana hasil kejahatan.
” Pelapor hanya melampirkan company Profile dan modus pelaporan dengan mencantumkan pasal TPPU adalah pesanan yang sudah direncanakan bertujuan untuk mengarahkan proses penanganan perkara setelah dibuat LP adalah agar penyidik di Direktorat Tindak Pidana ekonomi Khusus yang sudah dikondisikan oleh Pelapor akan menangani LP 173 tersebut. Artinya memang sudah ada pesanan/ direncanakan sejak awal pelaporan di Dittipideksus akan menangani,” ujar Sugeng, Sabtu (8/82026) di Jakarta.
Dijelaskannya lagi, pada proses selanjutnya, terbukti pasal TPPU tidak dapat dikenakan pada pihak terlapor karena tidak ada perbuatan TPPU. Karenanya pasal TPPU dicopot dari tuduhan dan hanya disematkan perbuatan pemalsuan akta. Semestinya kalau dari awal tuduhan pemalsuan akta harusnya ditangani oleh Direktorat tindak pidana Umum, bukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
” Penyidik dengan gegabah langsung menuduh akte yang dibuat palsu. Padahal penyidik belum memeriksa para pihak pembuat akte. Termasuk belum pula melakukan pemeriksaan terhadap notaris pembuat Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA pada 9 April 2025. Apalagi akte yang menjadi obyek laporan tersebut belum diterima oleh para pihak pembuat Akte. Jadi tuduhan penyidik adalah brutal, dilakukan tanpa dasar,” paparnya lagi.
” Bahkan, dalam kegiatan penyidikan selanjutnya diwarnai adanya dugaan manipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara dan pembuatan persangkaan palsu. Kendati, hal ini telah dilaporkan berulangkali, namun Dirtipideksus Bareskrim Polri saat ini, Brigjen Ade Safri Simanjuntak tidak menanggapinya dan melakukan pembiaran,” tandas Sugeng .
IPW menilai praktek dugaan mafia hukum tersebut sudah dimulai sejak dibuatnya LP 173 pada 11 April 2025, pukul 17.00 WIB, dengan mengatasnamakan PT. ARA dan memakai Akte 87/2022 yang mengandung dugaan pidana pemalsuan, saat pelapor membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Tanpa memiliki bukti dokumen, pelapor melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), dengan predicate crime pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP, atas penerbitan Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025.
Meskipun pelapor tidak memiliki bukti dokumen yang menggambarkan adanya dugaan pidana pencucian uang, namun Perwira Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menjadi konsul piket pada waktu itu, tetap mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173 tersebut.
Sehingga, ada dugaan sebelum membuat LP 173, dengan predicate crime pasal-pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP patut diduga terjadi dugaan permufakatan jahat dengan menambahkan pasal-pasal TPPU dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Satker Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam hal ini Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini kemudian terbukti, dengan dihilangkannya pasal TPPU dalam perkara a quo sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Nomor: SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus yang hanya menyebutkan bahwa pasal sangkaan adalah pasal-pasal dalam tindak pidana umum saja.
” Nyatanya, pada 8 Oktober 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, sebagaimana SPDP Nomor: B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (“Jampidum”), dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang,” tegas Ketua IPW lagi.
Padahal, pada tanggal 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara (“MKN Maluku Utara”) telah memutuskan bahwa Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dalam membuat dan menerbitkan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kenotariatan. Sekaligus MKN Maluku Utara juga sudah bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn.
Bahkan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 2 Oktober 2025, diduga secara paksa melakukan pemeriksaan dan enam hari kemudian keluarlah penetapan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., hingga melakukan penyitaan dokumen-dokumen asli dalam kantor Notaris tanpa mendapatkan persetujuan dari MKN Maluku Utara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas permintaan kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, pada tanggal 24 Februari 2026 penyidik telah memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H, M.H. Kemudian, pada tanggal 11 Mei 2026, kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, kembali menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap Ahli Perdata dan Ahli Kenotariatan. Namun penyidik dengan berbagai dalih selalu menghindar.
” Namun, ternyata pada tanggal 6 Maret 2026, Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diam-diam telah menyerahkan berkas perkara dengan Ref. Surat Nomor: LB/10/XII/RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Sugeng.
Karenanya, IPW menduga penyidik memanipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara, dengan mendalilkan penerbitan Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA tanggal 9 April 2025 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor: HC/SUM 5682/2021, tanggal 26 Mei 2022 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Padahal justru Akta Nomor 87/2022 lah yang dibuat oleh Christian Jaya, selaku Pelapor dalam LP 173, yang melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura. Akta 87/2022 diduga mengandung pidana pemalsuan.
Selain itu, manipulasi fakta berikutnya yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri adalah Penyidik mendalilkan perkara banding AD/CA 61/2023 atas Putusan Tingkat Pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023 mengalahkan pihak Liu Xun selaku terlapor. Padahal kenyataannya Putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) itu dimenangkan oleh pihak Liu Xun dkk.
Selanjutnya, penyidik diduga tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan dari Ahli Hukum di bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Ahli Hukum di bidang Hukum Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H., dan Ahli Hukum Kenotariatan, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn., dalam Berkas Perkara Nomor: LB/10/XII/RES.124/2026/ DITTIPIDEKSUS, yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (“JPU”). Hal ini berakibat pada 27 Juli 2026 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sehingga berpotensi melahirkan peradilan sesat.
Sehingga, dengan kenyataan tersebut IPW berpandangan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Piolri diduga telah melanggar ketentuan Paragraf 2 tentang Etika Kelembagaan Pasal 10 ayat (1) huruf a, jo. ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (“Perpol 7/2022”), yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum. Diduga dilakukan untuk memberikan pembantuan kejahatan yang dilakukan Christian Jaya dalam merebut perusahaan tambang nikel dari pemiliknya yang sah.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang ada, IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan seluruh laporan pidana perkara PT. ARA di Polri. ” IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kadiv Propam Polri memeriksa Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan seluruh penyidik Subdit III yang menangani LP 173,” uraynya,”. (mayhan)

