22 July 2026
HomeBeritaPolemik Hotman Paris, Jurnalis Jakarta Pusat Ajak Hormati Semua Profesi

Polemik Hotman Paris, Jurnalis Jakarta Pusat Ajak Hormati Semua Profesi

SHNet, Jakarta – Polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan dinilai menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik. Ketua Jurnalis Jakarta Pusat (JJP) Joseph Kanugrahan mengatakan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi lain, termasuk jurnalis.

“Jurnalis menjalankan fungsi yang dilindungi undang-undang untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pernyataan yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan sebaiknya dihindari agar tidak memengaruhi kepercayaan publik terhadap kerja pers,” kata Joseph, Selasa (21/7/2026) di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan menyusul kontroversi ucapan Hotman Paris kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media usai mendampingi tersangka kasus dugaan korupsi, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung. Joseph mengatkaan, setiap jurnalis menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia mengatakan, setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk kuasa hukum, perlu menjaga komunikasi publik agar tidak menimbulkan kesan yang merendahkan profesi tertentu. Dia menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Hotman Paris, melainkan sebagai pengingat bahwa ruang publik membutuhkan komunikasi yang saling menghormati antarsesama profesi.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, penyampaiannya perlu tetap menghormati profesi lain, terlebih wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Joseph mengapresiasi langkah Hotman Paris yang telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya. Menurutnya, langkah itu menunjukkan sikap terbuka terhadap masukan dan menjadi contoh bahwa setiap kesalahpahaman dapat diselesaikan melalui dialog yang baik.

Joseph berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara insan pers, aparat penegak hukum, dan advokat dalam menjaga transparansi serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Dia mengatakan bahwa pers, aparat penegak hukum, dan advokat memiliki peran yang berbeda tetapi sama-sama penting dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum.

Seperti diketahui, Advokat Hotman Paris Hutapea menuai kecaman dari berbagai organisasi pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan wartawan Hukum (Iwakum) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Belakangan, Hotman resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis oleh PWI.

Laporan PWI diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/VI2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan mengacu pada Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU