JAKARTA, SHNet – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dan kewenangannya telah dijadikan ajang spekulasi dan tempat berjudi bagi pihak-pihak yang ingin bersepkulasi dan berjudi guna mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan dan Pengangkatan seorang Bupati atau Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang cacat hukum.
Kewenangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dijadikan ajang spekulasi dan perjudian “Makelar Surat Keputusan” guna mendapatkan kekuasaan secara melawan hukum, Etika, dan Moral, nyaris berhasil mulus.
Karena pelantikan Erikos Emanuel Rede, sebagai Wakil Bupati Ende, semula dilakukan pada Jumat, 28 Januari 2022, mendadak dimajukan pada pukul 19.00 Waktu Indonesia Timur (WITA), Kamis, 27 Januari 2022, diduga karena Surat Penarikan Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sudah masuk ke Biro Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemecatan Erikos Emanuel Rede, sebagai Wakil Bupati Ende, didasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 132.52.67 Tahun 2022, tanggal 27 Januari 2022, kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Bunyi surat ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah), atas nama Menteri Dalam Negeri, sebagai berikut.
“Berkenaan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 132.53.67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang: Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, “Memperhatikan dictum kedua pada Putusan Menteri Dalam Negeri, nomor tersebut di atas, bahwa keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Kedua, “Setelah menelusuri dan mencermati dari sisi formil dan procedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa TenggaraTimur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.”
Ketiga, “Berkenaan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 231.53/897/OTDA, tanggal 25 Januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dam Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 132.53.67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang: Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusantara Timur untuk berbaikan sebagaimana mestinya.”
“Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanannya.”
Utang Rp900 juta
Bupati Ende, Marselinus Y.W. Pettu yang baru beberapa bulan terpilih, meninggal akibat serangan jantung pada 26 Mei 2019. Pada 8 September 2019, Gubernur NTT), Viktor Laiskodat, melantik Djafar Achmad yang ketika itu sebagai Wakil Bupati, menjadi Bupati Ende.
Dalam pemungutan suara itu diikuti 2 calon Wakil Bupati masing-masing, Erikos Emanuel Rede (Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende dari Partai Nasional Partai Nasional Demokat, Nasdem) dan Dr. drg. Dominikus Minggu Mere yang merupakan seorang pensiunan birokrat tulen.
Dari 29 pemilik suara sah di DPRD Kabupaten Ende, 23 suara berhasil diraih Erikos Emanuel Rede sedangkan 6 suara lainnya diperoleh Dominikus Minggu Mere, sehingga menempatkan Erikos sebagai Wakil Bupati Ende terpilih sisa masa jabatan 2019-2024.
Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Ende, tanggal 11 November 2021, sudah mengungkap fakta baru, dimana Calon Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede yang terpilih, tidak menyertakan Surat Keputusan Persetujuan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Partai Politik (Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik) Pengusung sesuai dengan syarat yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Meskipun Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, telah melantik Wakil Bupati Ende, tanggal 27 Januari 2022, namun Pelantikan itu dipastikan tidak memiliki pijakan pada Surat Keputusan Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende.
Karena Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, tanggal 27 Januari 2022, lebih awal menarik dua Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, yaitu Surat Keputusan Nomor 132.53/879/OTDA, tanggal 25 Januari 2022 dan Surat Keputusan Nomor 132.53-67, Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, sebagai dasar pelantikan Wakil Bupati Ende.

Di tengah problematik yuridis yang serius terkait ketidaklengkapan Calon Wakil Bupati Ende yang sejak awal sudah disoal, segala skenario pelantikan terus diekspose ke publik, meski kemudian berantakan dengan masuknya informasi Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, tanggal 27 Januari 2022 pagi hari, bahwa Menteri Dalam Negeri menarik kembali Surat Keputusan Pengesahan Pelantikan Wakil Bupati Ende.
Sejak awal proses pencalonan Erikos Emanuel Rede, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, untuk dipilih dan dilantik menjadi Wakil Bupati Ende, dan kemudian dipecat Menteri Dalam Negeri, mengundang polemik.
Karena kemudian diketahui Erikos Emanuel Rede, memiliki utang kulumatif Rp900 juta di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Sebuah surat berkop Bank BPD NTT, Nomor: 40/BANKNTT/KCPW/IX/2021, perihal: Pemberitahuan II, Wolowaru, 13 September 2021, ditujukan kepada Erikos Emanuel Rede.
Erikos Emanuel Rede, diminta tunggakan hutang yang sudah macet selama 4 bulan sejak Juni 2021 – September 2021 diselesaikan pembayaran, ditandatangani Theodorus Lewotan, Kepala Cabang Pembantu Bank NTT Wolowaru.
Dasar Surat Pemberitahuan II dimaksud, adalah Perjanjian Kredit pada Bank NTT Cabang Pembantu Wolowaru, masing-masing.
Pertama, Nomor 1014013039, tanggal 11 April 2020, plafond Rp200 juta.
Kedua, Nomor 1014013028, tanggal 3 Mei 2020, palfond Rp700 juta, telah beredar luas dan dikirim kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), tanggal 4 Januari 2022.
Ini kontra produktif dengan surat keterangan yang sudah dibuat sebelumnya, bahwa Erikos Emanuel Rede, tidak memiliki utang, sebagai salah satu syarat dicalonkan menjadi Wakil Bupati Ende.
Pagi dibatalkan malam dilantik
Gubernur NTT melakukan akrobatik politik yang tidak terukur dan keluar dari pake hukum, hanya berpacu dengan waktu.
Dan atas alasan Gubernur ada agenda penting lain di tanggal 28 Januari 2022, lalu jadwal pelantikan mendadak dimajukan sehari lebih cepat yaitu tanggal 27 Januari 2022, agar nampak lebih logis dalam berpacu dengan waktu dalam hitungan jam, siapa yang lebih gesit, apakah melantik Wakil Bupati Ende atau penarikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Padahal secara hukum, masalahnya tidak terletak pada pelantikan yang dipercepat, tetapi pada wewenang Menteri Dalam Negeri sesuai prinsip “Contrarius Actus” mencabut Surat Keputusan-nya, baik sebelum atau sesudah pelantikan.
Dan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri memilih menarik kembali Surat Keputusan-nya kemudian baru menentukan sikap, mencabut Surat Keputusan Nomor: 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, sambil menunggu perbaikan.
Harga paling tinggi yang harus dibayar tentu bukan pada seremonial Pelantikan Wakil Bupati Ende, melainkan pada Surat Penarikan Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.
Karena menyangkut alasan penting dan substantif yuridis, yaitu kekuranglengkapan dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende yang tidak lengkap yang sejak awal sudah disoal tetapi diabaikan.
Penyalahgunaan wewenang
Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nomor: 132.53/956/OTDA, tanggal 27 Januari 2022, hal Penarikan Keputusan Mendagri pada tanggal 27 Januari 2022, telah mengungkap bagaimana model Tata Kelola Pemerintahan ala Premanisme sudah masuk ke dalam struktur kekuasaan secara vertikal dan horizontal mulai dari Kementerian Dalam Negeri hingga Pemerintah Kabupaten Ended an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende.

Manajemen Tata Kelola Pemerintahan dengan mengedepankan arogansi kekuasaan dan perilaku congkak serta mengabaikan substansi hukum (norma, standar dan prosedur) sebagai manifestasi dari nilai-nilai Pancasila yang digali oleh Bung Karno di Kota Ende, merupakan bentuk lain dari kepemimpinan berbasis premanisme dengan mengingkari nilai Pancasila.
Karena itulah, maka menyangkut anomali dalam tertib hukum dan dalam Tata Kelola Pemerintahan tidak boleh terjadi di Ende.
Karena di Ende-lah Bung Karno menggali dan merumuskan nilai-nilai yang dikenal sebagai Pancasila dan dimanifestasikan pada sikap taat kepadda Etika, Moral dan Hukum sebagai pandangan dan pedoman hidup.
Karena itu Gubernur NTT mestinya menahan diri dan tidak melantik. Namun pelantikan tetap dipaksakan sebagai wujud arogansi dan berimplikasi melahirkan tindakan insubordinasi terhadap atasan yaitu Menteri Dalam Negeri, bahkan Presiden.*
Jakarta, 29 Januari 2022
Petrus selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat Peradi

