10 September 2026
HomeBeritaPKS LLDikti III-KDN, Akses Disabilitas pada Pendidikan Tinggi Semakin Terbuka Luas

PKS LLDikti III-KDN, Akses Disabilitas pada Pendidikan Tinggi Semakin Terbuka Luas

SHNet, Jakarta-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III memperkuat komitmenya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang inklusif melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kamis (10/09/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KND dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, sekaligus langkah untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diterapkan secara nyata di perguruan tinggi.

Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, menyampaikan bahwa PKS tersebut menjadi bentuk implementasi nyata dari komitmen yang sebelumnya telah dibangun di tingkat kementerian. Menurutnya, LLDikti Wilayah III memiliki peran strategis untuk memastikan komitmen nasional tersebut dapat diterapkan secara konkret di perguruan tinggi, khususnya dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“PKS yang baru saja kita resmikan ini adalah bentuk eksekusi nyatanya di lapangan. Tugas kita di LLDikti Wilayah III adalah memastikan agar komitmen nasional tersebut benar-benar mendarat dan diimplementasikan di kampus-kampus kita, ” ujar Dr. Henri Tambunan.

Dr. Henri Tambunan menegaskan, peningkatan mutu pendidikan tinggi perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak seluruh warga kampus, termasuk penyandang disabilitas. Akses terhadap ruang kelas, fasilitas umum, hingga sistem informasi akademik perlu dirancang agar dapat digunakan secara setara untuk belajar dan berkembang oleh seluruh warga kampus.

Langkah Penting

Sementara itu, Komisioner KND Jonna Aman Damanik menyampaikan bahwa kerja sama dengan LLDikti Wilayah III menjadi langkah penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Dengan lebih dari 240 perguruan tinggi yang berada di bawah naungan LLDikti Wilayah III, kerja sama tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mempercepat pengarusutamaan isu disabilitas di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut Jonna, implementasi kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi perlu dilanjutkan melalui pendampingan dan penguatan kebijakan di tingkat perguruan tinggi. Hal tersebut mencakup pembentukan dan penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD), penyusunan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta penyediaan lingkungan kampus yang adaptif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

“Kita bisa sama-sama melakukan dan mengakselerasi serta mempercepat akses pendidikan tinggi, khususnya di wilayah LLDikti Wilayah III. Kebijakan di kampus-kampus juga menjadi penting, termasuk bagaimana segala sesuatu yang ada di dalam kampus itu adaptif dan ramah bagi disabilitas,” ujar Jonna.

Sebagai tindak lanjut, LLDikti Wilayah III akan mendorong pelaksanaan sarasehan bersama pimpinan perguruan tinggi swasta. orum tersebut diharapkan menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus menyusun langkah strategis, baik dari sisi kebijakan, layanan, maupun sarana dan prasarana.

Melalui kolaborasi dengan KND, LLDikti Wilayah III terus menjalankan perannya sebagai fasilitator peningkatan mutu dan transformasi pendidikan tinggi di Jakarta. Penguatan ekosistem kampus yang aman, setara, inklusif, dan adaptif menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendidikan tinggi yang berdampak dan memberi ruang bagi seluruh warga negara untuk berkembang. (sur)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU