10 September 2026
HomeBeritaKetua IPW : Kapolda Jateng Harus Perintahkan Dirreskrimum, untuk Tuntaskan Segera Perusakan...

Ketua IPW : Kapolda Jateng Harus Perintahkan Dirreskrimum, untuk Tuntaskan Segera Perusakan Rumah Seorang Pati Irjen Sofyan Nugroho

SHNet, Jakarta – Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo harus memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir untuk menuntaskan perkara perusakan rumah dengan tersangka Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto.

” Jika seorang Perwira Tinggi (pati) Polri, Irjen Sofyan Nugroho saja tidak mendapatkan haknya dan terlunta lunta hak hukumnya saat melapor ke institusinya sendiri, bagaimana masyarakat biasa ingin menegakkan keadilan dan haknya di depan hukum,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (10/9/2026) di Jakarta.

Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap Irjen Sofyan mendapatkan keadilan dari masalah yang dialaminya. Lantaran, suami dari dr. Niken tersebut melihat rumahnya semakin hancur.

Seperti diketahui, pada Sabtu, 5 September 2026, Irjen Sofyan mengirimkan WA ke Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengenai kehancuran rumahnya. “Akibat pembangunan rumah sebelah dan perkaranya sudah berjalan tujuh tahun tapi mandek di kejaksaan. Semoga bapak Presiden Prabowo, Ketua DPR RI dan Menkopolkam bisa mendengar jeritan hati kami,” ujarnya.

Sebelumnya, rumah milik Irjen Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari di Perumahan Puri Anjasmara, Semarang, mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah tetangganya sejak 2019.

Akibatnya, pada 22 April 2022 dr. Niken Diah Anitasari, Sp. PD membuat Laporan Polisi tentang dugaan pengrusakan
rumah/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan/atau 200 KUHP dan/atau Pasal 201 ayat (1) KUHP dengan terlapor dalam lidik pada Polda Jawa Tengah sebagaimana STTLP/85/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, yang teregister dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/233/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

” Pada tanggal 28 November 2022 terbit surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/127.B/XI/2022/Dit.Reskrimum. Sehari kemudian, 29 November 2022, terbit SPDP, atas nama Terlapor Benny Setiawan dan Andy Agus Prijanto,” kata STS lagi.

Dan, tanggal 23 Februari 2023, Penyidik telah menerima surat
dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: B246/M.34./Eku.1/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 perihal permintaan perkembangan hasil penyidikan atas nama Benny Setiawan
dan Andi Agus Prajitno. Kemudian, 7 Maret 2023, penyidik mengirim Surat
Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor:
B/2764/III/RES 1.10/2023 tertanggal 7 Maret 2023.

Tanggal 16 Oktober 2023, barulah Benny Setiawan dan Andy Agus Prijanto ditetapkan sebagai Tersangka dengan Surat Pemberitahuan
Penetapan Tersangka Nomor: B/12481/X/Res
1.10/2023/Ditreskrimum. Ditreskrimum Polda Jateng menambahkan pasal baru yaitu
Pasal 46 ayat 1 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah menjadi Pasal 24 angka 43 ayat 1 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

POLDA JATENG AKUI KASUSNYA

Setelah kasus mencuat ke publik melalui Bangkit Mahanantiyo, Kuasa hukum dr. Niken, istri dari Irjen Sofyan yang memberitakan kehancuran rumahnya, barulah pihak Polda Jateng angkat bicara.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Anwar Nasir seperti yang dilansir www.kumparan.com yang tayang tanggal 9 September 2026 pukul 18.22 WIB dengan judul: “Polda Jateng Bicara Kasus Rumah Jenderal Polisi Rusak Karena Tetangga” menyatakan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kasusnya masih tahap P-19.

“Ya betul sudah tiga kali P-19. Ini kita akan BAP tambahan pemeriksaan ahli lalu kirim berkasnya kembali,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng.

Mengenai alasan tersangka hingga kini belum ditahan, Anwar mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa. Menurutnya, jaksa menilai unsur pelanggaran dalam perkara tersebut belum terpenuhi.

“Penyidik enggak berani nahan karena hasil koordinasi sama jaksa, menurut jaksa kan tidak terpenuhi unsurnya,” kata
Kombes Muhammad Anwar Nasir.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa Ditreskrimum Polda Jateng tidak serius menangani perkara yang menimpa Irjen Sofyan

” Dengan adanya tersangka dan bolak baliknya berkas perkara dari kejaksaan ke pihak kepolisian itu, IPW menilai bahwa sejak awal Ditreskrimum Polda Jateng enggan menuntaskan kasus yang men tersangkakan bos sarang burung dan sawit tersebut,” ujar STS.

Hal ini terlihat dari fakta yang ada, bahwa penanganan perkara itu telah berjalan empat tahun kendati tersangkanya telah ditetapkan. Oleh karenanya, IPW berharap Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo menegur Dirreakrimum Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir untuk menuntaskan perkara tersebut dan mengawasi langsung penanganan kasusnya. ” Kalau perlu meminta supervisi dari Bareskrim Polri apabila Polda Jateng mengalami kesulitan,” tutup STS. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU