JAKARTA– Menkes RI 2004-2009, Dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K) mengatakan pentingnya pemerintah kembali mengatur Wajib Kerja Dokter seperti yang dilakukan oleh Presiden Soeharto di masa Orde Baru.
“Dokter kita tuh ngumpul di kota-kota. Jadi, tidak ada yang mau ke daerah-daerah yang di remote area. Nah, ini ceritanya begini. Zaman Pak Harto dulu ada suatu kebijakan yang namanya Inpres. Jadi setiap dokter yang lulus itu sudah diatur. Yuk, tugasnya ke daerah terpencil sana, terpencil sini,” kenangnya dalam @Mejamakanpodcast bersama Badan Relawan Prabowo di Garuda TV, yang dikutip, Rabu, 28 Oktober 2026.
“Kita enggak tahu mau di tempatnya di mana. Pemerintah (memastikan- red) nih kamu lulus, nih tak kasih NIP (Nomor Induk Pegawai) Tak kasih uang untuk sangu. Oke. Nanti kamu saya tugaskan di daerah terpencil sana. Di sana sudah ada rumah kecil, ada mungkin sepeda motor di sana,” Siti Fadilah menceritakan pengalamannya.
Ia melanjutkan, setelah mengabdi bekerja di desa tertentu setiap dokter kemudian difasilitasi melanjutkan kuliah kedokteran spesialis.
‘Kamu di daerah terpencil di sana kira-kira 3 tahun atau 5 tahun. Nanti kalau sudah di sana, kamu bisa kembali lagi ke kota. Saya sekolain sebagai spesialis,” kenang Siti Fadilah.
Namun saat dirinya menjadi menteri kesehatan pada tahun 2004 kenyataannya sudah jauh berbeda,– tidak ada lagi wajib kerja dokter di desa-desa.
“Ketika saya menjadi menteri kesehatan. Lahirlah undang-undang No 20/2004 Tentang Praktik Kedokteran. Undang-undang itulah yang menghapuskan wajib kerja sarjana itu,” jelasnya.
“Saya menangis. Bagaimana saya harus mengirim dokter itu ke tempat-tempat yang terpencil? Karena tidak ada aturan atau undang-undangnya. Waktu itu waktu itu IDI bersorak. Wah, kita tidak terikat lagi dengan wajib kerja sarjana. Saya nangis. Kalau tidak ada wajib kerja sarjana, siapa yang mengharuskan dokter ke daerah terpencil?” kstanya.
Ia mengingat pada waktu wajib kerja sarjana itu diputus (dihapus- red) oleh undang-undang praktek kedokteran tersebut pada tahun 2004, 30% daerah terpencil di Indonesia tidak ada dokter.
“Karena saat itu mereka memang sukarela ke sana (desa terpencil-red). Boro-boro dokternya sukarela, bupatinya pun juga tidak mau ngasih tempat,” katanya.
Untuk mengatasi kekurangan dokter di desa-desa Siti Fadilah membuat kebijakan baru seperti dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) di jaman Presiden Soeharto agar dokter mau secara sukarela kembali mengabdi di desa-desa terpencil.
“Jadi dokter yang mau di daerah terpencil saya berikan insentif. Oke. Nah, menurut saya untuk Pak Prabowo ke depan. Ini harus,” tegas Siti Fadilah.
Menurutnya, Pemerintah harus turun tangan, pemerintah harus mengatur dan menugaskan dokter di daerah-daerah terpencil sekaligus menyiapkan reward buat dokter dengan memberikan kesempatan, sekolah spesialis.
“Nah, sekarang tidak ada aturan. Dokter berduyun di kota-kota besar. Padahal dokter itu adalah tulang punggung dari kesehatan rakyat Indonesia. Dokter perlu diatur untuk mempunyai hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya,” tegas Siti Fadilah.
Puskesmas dan Pustu
Siti Fadilah juga mengenang bagaimana Presiden Sieharto memastikan pembangun puskesmas di semua wilayah kecamatan di seluruh Indonesia.
“Puskesmas itu kadang-kadang jauh sekali dari tempat pemukiman.
Nah, mereka (rakyat desa) kan butuh puskesmas pembantu (Pustu) namanya tujuannya untuk mendekatkan layanan kesehatam sampai ke masyarakat yang di desa-desa terpencil. Indonesia sudah punya banyak Pustu. Sekarang waktunya meratakan pelayanannya,” tegasnya.
Siti Fadilah yakin Presiden Prabowo Subianto sedang menuju pemerataan pelayanan kesehatan saat ini. (*)

