SHNet, Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan ( Bidpropam) Polda Metro Jaya akhirnya menahan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro sejak Sabtu (25/1/2025) lalu.
Penahanan ini sendiri dilakukan, setelah adanya dugaan kuat AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua tersangka yaitu Arief Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang tidak lain anak dari pengusaha Prodia senilai Rp 20 Miliar.
” Sudah kami tahan sejak Sabtu kemarin, dan kini ditahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Propam PMJ, Kombes Radjo Alriadi Harapan kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Dijelaskannya lagi, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa aneh dengan lamanya pengungkapan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang ditangani AKBP Bintoro.
“Saya tidak mengetahui. Cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali,” kata Ade kepada wartawan, Senin.
Dia juga mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru tersebut.
Ade menuturkan penanganan kasus itu terbilang lama, padahal Bintoro sudah sering diingatkan. Namun, setelah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel itu mutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, baru penanganan kasusnya terbilang cepat.
“Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar,” ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa saat ini kasus pembunuhannya sudah rampung atau P21 dan sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Adapun Bintoro saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Bintoro tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. (mayhan)