7 December 2024
HomeBeritaAnalis Kebijakan Direktorat  Mintegar Kemenperin Pastikan AMDK Galon Kuat Polikarbonat Aman Dikonsumsi

Analis Kebijakan Direktorat  Mintegar Kemenperin Pastikan AMDK Galon Kuat Polikarbonat Aman Dikonsumsi

SHNet, Jakarta-Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kemenperin, Okky Krisna, memastikan air minum dalam kemasan (AMDK) galon kuat polikarbonat aman untuk dikonsumsi masyarakat. Karena, produk-produk yang sudah  dilindungi SNI wajib, bisa dipastikan bahwa produknya itu diproduksi dengan baik.

“AMDK galon kuat polikarbonat merupakan produk yang  dipastikan keamanannya karena memang dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Karena, seluruh aspek baik itu di bahan baku , di produksi dan kemasan AMDK galon polikarbonat itu sudah memiliki standar mutu yang baik,” ujarnya saat menghadiri acara seminar DPD Aspadin Jabar, Jakarta dan Banten di Bandung baru-baru ini.

Dia mengutarakan isu BPA di galon kuat polikarbonat ini mulai merebak di publik pada 2-3 tahun lalu. “Tapi, kami dari Kemenperin mau menjelaskan ke publik bahwa kami tetap menjamin keamanan produk AMDK. Karena secara regulasi sudah dijamin keamanannya, baik itu izin produknya dan juga kemasan yang digunakan,” katanya.

Dia menyampaikan sesuai regulasi, baik dari Kemenperin maupun Perka BPOM, produk-produk AMDK termasuk galon kuat polikarbonat  yang sudah memiliki izin edar itu juga telah memiliki  logo tara pangan sebagai penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. “Jadi, sampai sekarang,  kemasan galon kuat polikarbonat itu masih bisa digunakan untuk minuman. Karena dilindungi SNI wajib, bisa dipastikan bahwa produknya itu diproduksi dengan baik, dan proses distribusinya juga baik. Insyaallah tidak akan merusak kandungan produknya,” ucapnya.

Dia mengatakan titik-titik pengendalian produksi AMDK itu meliputi pengendalian air baku, produksi dan kemasan pangan. Pengendalian air baku AMDK mengacu kepada Permenperin No. 96  tahun 2011 tentang Persyaratan Teknik Industri AMDK. Industri minuman juga mengacu kepada standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Sedang pengendalian produk AMDK mengacu kepada Permenperin No.75 Tahun 2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPOB) dan Permenperin No.62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk AMDK  secara Wajib. Sementara, pengendalian kemasan pangan mengacu kepada Peraturan BPOM No.20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan pangan plastik jenis PET dan PC (polikarbonat).  “Jadi, semua kemasan yang sudah mengacu kepada peraturan-peraturan itu sudah dinyatakan aman untuk beredar dan dikonsumsi publik,” tuturnya.

Terkait penyebaran isu BPA yang sangat masif di media sosial akhir-akhir ini, dia meminta masyarakat agar jangan begitu saja mempercayainya. “Isu yang beredarnya di medsos itu, kadang-kadang suara personal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tapi kami dari sisi pemerintah, dari sisi regulator itu selalu membina industri melalui kebijakan SNI wajib. Jadi, bisa dipastikan produk yang sudah memiliki logo SNI, bisa dipastikan kondisinya aman,” tegasnya.

Dia meminta agar pihak-pihak yang mengatakan bahwa BPA yang ada di galon kuat polikarbonat itu berbahaya bagi kesehatan harus berbasis data yang benar-benar bisa membuktikan memang ditemukan banyak yang migrasinya di bawah standar aman. “Kalau dari pihak perindustrian, ketika memang sudah ada kejadian yang perlu ditindak itu berarti perlu didiskusikan kembali, tapi kan sekarang kita belum punya data yang pasti migrasi BPA itu berapa,” tandasnya.

Dia khawatir isu-isu terkait AMDK seperti BPA ini bisa merusak pertumbuhan industri minuman. Apalagi, menurutnya, hanya produk AMDK yang masih menunjukkan pertumbuhan penjualan di tahun 2023 lalu. “Tanpa AMDK, industri minuman ringan mengalami pertumbuhan negatif sebesar 2,6 persen pada tahun 2023. Jadi, kami berharap jangan ada isu-isu yang akan menjatuhkan produk AMDK ini,” ujarnya. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU