1 May 2026
HomeBeritaAnggota Komisi IX DPR Minta BPOM Meneliti Kemasan Pangan Mengandung Etilen Glikol

Anggota Komisi IX DPR Minta BPOM Meneliti Kemasan Pangan Mengandung Etilen Glikol

SHNet, Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelitian ulang terhadap semua kemasan pangan yang mengandung bahan etilen glikol. Hal itu dipicu peristiwa meninggalnya sejumlah anak di Gambia, Afrika Barat, yang diduga mengalami gagal ginjal akut misterius akibat mengkonsumsi obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.

“Terhadap kemasan pangan yang mengandung etilen glikol, karena itu bisa menyebabkan bahaya kesehatan pada anak-anak seperti yang terjadi di Gambia, BPOM perlu melakukan suatu kajian atau penelitian lagi untuk mengetahui kadar etilen glikol di dalam produknya,” ujarnya.

Menurutnya, penelitian terhadap kemasan pangan yang mengandung etilen glikol ini sangat diperlukan meskipun sudah diberikan ijin edar mengingat terus berkembangnya ilmu pengetahuan.  “Data-data empiris harus dilakukan termasuk penyebab anak-anak kita yang tengah mengalami gangguan penyakit ginjal akut. Jadi, saya kira hal-hal yang menyangkut itu tidak salah BPOM melakukan satu kajian yang melibatkan peneliti dari universitas yang sangat berkompeten,” tukasnya.

Hanya, dia meminta agar masyarakat tidak terlalu panik dengan adanya kejadian di Gambia. Karena, menurutnya, ada batas-batas zat berbahaya dalam produk pangan itu yang bisa ditoleransi.  “Tapi, saya mendorong agar tetap dilakukan penelitian terhadap kemasan-kemasan pangan yang mengandung etilen glikol sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi-potensi yang tidak diinginkan seperti kejadian di Gambia itu terjadi di Indonesia,” katanya.

Pakar polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal Abidin mengutarakan kemasan air minum sekali pakai seperti air kemasan galon sekali pakai yang berbahan PET (Polietilena Tereftalat), dalam pembuatannya menggunakan etilena glikol yang kalau dikonsumsi melebihi dosis maksimal yang diizinkan bisa menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani.

Seperti diketahui, etilen glikol cukup beracun dengan LDLO 786 mg/kg bagi manusia. Bahaya utamanya terletak pada rasa senyawa ini yang manis. Sebab itu, anak-anak dan hewan sering tak sengaja mengonsumsinya melebihi dosis maksimal yang diperbolehkan.

BPOM telah resmi melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam semua jenis obat sirup di Indonesia. Bahan ini dicurigai sebagai penyebab kematian anak di Gambia, Afrika.   “Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam pernyataan resminya, Sabtu (15/10/2022).

Dia mengatakan, saat ini di luar sirup, BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG pada bahan lain sebagai zat pelarut tambahan. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU