PONTIANAK, SHNet – Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO), Dr Yulius Yohanes, M.Si, mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia, harus melakukan audit terbuka terhadap izin pertambangan, perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Tidak boleh hanya sebatas mencabut izin tambang, kebun dan HTI yang tidak menunjukkan kinerja yang baik di lapangan. Tapi terhadap pemegang konsesi yang masih hidup, tapi terbukti berada di areal yang bukan peruntukan dan atau rampas lahan masyarakat, harus ikut dicabut,” kata Yulius Yohanes, Kamis, 6 Januari 2022.
Yulius Yohanes mengatakan hal itu, menanggapi Presiden Indonesia, Joko Widodo dari Istana Negara Bogor, Provinsi Jawa Barat, mengumumkan pencabutan ribuan izin tambang, kebun dan HTI karena menelantarkan lahan yang sudah diberikan.
Dikatakan Yulius Yohanes, masalah izin tambang, kebun dan HTI yang tidak mengindahkan hak-hak dasar masyarakat, sebagai salah satu pemicu konflik potensial di Kalimantan pada masa mendatang.
Presiden Joko Widodo, mengatakan, Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Pertama, Kamis, 6 Januari 2022, Pemerintah Indonesia, mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Presiden Joko Widoda.
Kedua, pemerintah mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Joko Widodo.
Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandas Joko Widodo.
Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.*
Sumber: presidenri.go.id

