Jakarta– Perkumpulan Dokter Indonesia (PDSI) bersama Masyarakat Farmasis Indonesia (MFI) menyampaikan masukan dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan di Komisi IX DPR-RI. PDSI menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses pembahasan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
Dalam rapat Panja yang dipimpin Melki Laka Lena berlangsung pada Rabu (12/4/2023). PDSI diwakili Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyatno, Sp.B, MARS, Wakil Ketua Umum PDSI, Prof. dr. Deby Vinski, MSc, PhD dan Sekjen PDSI dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH (Kes).
Dua hari sebelumnya, dua koalisi kesehatan yang lain juga diundang untuk memberikan masukan dalam rapat Panja yakni Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) dan Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia.
Keempat organisasi dari total 9 organisasi koalisi tenaga kesehatan ini menyatakan dukungan terhadap RUU Kesehatan Omnibuslaw yang sedang dibahas DPR bersama Pemerintah.
Dokter Erfen yang menyampaikan pandangan PDSI, juga mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo, Menkes Budi Gunadi Sadikin serta jajarannya yang mendukung RUU Kesehatan. “Tak lupa terimakasih juga disampaikan ke Ibu Puan Maharani, Pak Sufmi Dasco, Pak Muhaimin Iskandar dkk selaku Pimpinan DPR-RI yang mengusulkan RUU Kesehatan sebagai inisiatif DPR,” tegas Erfen.
Menurut Erfen, PDSI mengikuti arahan Presiden Jokowi agar birokrasi harus dipangkas, termasuk penyederhanaan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) tanpa perlu rekomendasi Organisasi Profesi sehingga lebih cepat dan murah.
Selain itu, kata Erfen, PDSI juga mengharapkan perlunya kolegium dipisah dari organisasi profesi agar kolegium mengatur urusan akademis sehingga tidak boleh dicampur dengan urusan politis organisasi masyarakat (ormas) seperti organisasi profesi. “Pemilihan anggota Konsil dan Majelis Etik juga harus independen terlepas dari pengaruh apapun, termasuk organisasi profesi,” tegas dr. Erfen.
Sementara itu, Pimpinan Panja Melki Laka Lena akan terus membahas RUU ini sesuai prosedur yang berlaku terkait pembuatan peraturan perundangan yang baik. Beliau menyambut baik dukungan RUU Kesehatan Omnibuslaw dari koalisi 9 organisasi tenaga kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PDSI bersama Wakil Ketua Umum PDSI, Prof. dr. Deby Vinski, M.Sc, Ph.D menyerahkan berkas dugaan pungutan iuran oleh organisasi profesi yang pertanggungjawabannya tidak transparan.
Petisi Online
Selain itu, muncul juga gerakan mendukung Omnibus Law Kesehatan melalui aplikasi change.org yang diinisiasi Yohana Gracia. Petisi ini sudah memperoleh ribuan dukungan dan masih terus berkembang.
Dalam petisi berjudul “Dukung Omnibuslaw Kesehatan” ini juga menyampaikan beberapa penjelasan untuk menjawab pertanyaan public. Misalnya, mengenai apa manfaat RUU Kesehatan?
Untuk masyarakat:
- Akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan.
- Banyaknya jumlah dokter, terutama spesialis, akan memperpendek antrian pasien di rumah sakit.
- Biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang.
- Kualitas dokter akan jauh lebih bagus karena hilangnya pungli-pungli, dan birokrasi tata kelola kedokteran akan menjadi jauh lebih transparan.
- Putra bangsa dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis dan tidak ada lagi kemudahan karena “Darah Biru”.
Untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan
- Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup dan GRATIS dan mengurus via online. Saat ini STR harus diperpanjang 5 tahun sekali dan menimbulkan biaya mahal untuk dokter dan nakes.
- Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari OP dll sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya-biaya untuk seminar dll dan dilakukan sepenuhnya via online agar transparan.
- Proteksi terhadap dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis dari bullying atau perundungan yang dilakukan oleh para seniornya.
- Proteksi terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin.
- Dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan DIGAJI melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit.
“Mari segenap masyarakat Indonesia untuk mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan, tetapi menolak organisasi tunggal di bidang kesehatan. Mari kita menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dibahas di Badan Legislatif DPR-RI atas usulan Pemerintah. Kita semua mendukung bahwa tidak boleh ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir seperti yang terjadi sekarang. Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi. Mari juga dukung kelancaran tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi ke tanah air sesuai draft RUU Omnibus Law Kesehatan ini. Tandatangani petisi ini sebagai bentuk dukungan kita ke negara!” begitu ajakan di akhir petisi.(sp)

