1 November 2026
HomeBeritaBela Negara: Keharusan dan Keniscayaan

Bela Negara: Keharusan dan Keniscayaan

Oleh: Mayjen TNI Dr. Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr (Han).
Wakil Irjen TNI

Ada ungkapan terkenal Romawi di abad ke 4 Si Vis Pacem Para Bellum yang berarti “Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang”. Sampai sekarang ungkapan itu tetap relevan bagi semua bangsa termasuk Bangsa Indonesia dalam upaya menjaga kedaulatan dan keselamatan negara. Makna dari ungkapan tersebut menjadi dasar bagi Bangsa Indonesia untuk menyiapkan segala potensi dan daya untuk terus mempertahankan keutuhan wilayah dan keutuhan bangsa menghadapi segala ancaman yang mungkin datang baik dari lingkungan luar maupun dari lingkungan dalam negeri sendiri.

Ungkapan filusuf Publius Flavius Vegetius Renatus tersebut bisa menjadi salah satu motivasi yang menggelorakan semangat Bela Negara Bangsa Indonesia sebagai kekuatan mendasar dalam menjaga Keutuhan, Kedaulatan dan Keselamatan NKRI.

Bagaimana wujud Bela Negara yang paling tepat dalam kondisi kehidupan berbangsa saat ini? Kita pahami bersama, bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara kita telah mengalami perkembangan sekaligus memunculkan perbedaan dengan kehidupan para pendahulu kita. Para pendiri bangsa menghadapi musuh bersama kolonialisme yang memunculkan cita-cita kemerdekaan. Pada tahapan perjalanan berikutnya pendahulu kita berhadapan dengan problema sekaligus keinginan untuk mensejahterakan kehidupan berbangsa menggunakan dengan dasar berbagai aturan perundang-undangan.

Saat ini, Bangsa Indonesia menghadapi tantangan yang berbeda dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta adanya hasrat bangsa lain untuk juga mengedepankan kepentingannya yang sangat mungkin berbenturan dengan kepentingan Bangsa Indonesia.

Perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan global, teknologi informasi sampai dengan munculnya kecerdasan buatan artificial intelligent yang tentunya belum terpikirkan saat dasar Bela Negara dirumuskan pada awal kemerdekaan.

Meskipun demikian secara filosofis tidak banyak perubahan dalam pemaknaan Bela Negara tersebut yang secara prinsip merupakan upaya Bangsa Indonesia untuk memanfaatkan segala potensi, daya dan upaya yang dimiliki untuk mewujudkan Ketahanan Negara menghadapi berbagai ancaman yang menurunkan atau menghilangkan Kedaulatan Negara. Yang berbeda secara teknis dan praktis, Bangsa Indonesia perlu melakukan perumusan ulang tentang bagaimana melakukan dan mewujudkannya.

Bela Negara tidak lagi dipandang hanya sebagai kesiapan mengangkat senjata yang diaktualisasikan dengan latihan militer, indoktrinasi nilai-nilai ataupun orientasi yang memandang bangsa lain adalah musuh yang perlu dihindari, dilemahkan atau dikalahkan.

Pemahaman sekaligus persepsi tersebut memang tetap diperlukan mengingat saat ini pola-pola penguasaan suatu negara terhadap negara lain menggunakan kekuatan militer masih tetap terjadi dan akan terus terjadi di masa datang mengingat sifat dasar manusia atau bangsa yang membutuhkan ruang dan sumberdaya yang tersedia di negara lain untuk memenuhi hasrat, keinginan dan kebutuhannya.

Akan tetapi, Bela Negara saat ini juga perlu dirumuskan melalui tindakan yang mampu merespon perkembangan ilmu pengetahuan serta metode untuk menguasai sumberdaya yang tersedia di negara lain melaui cara-cara yang dipandang lebih lunak melalui berbagai media seperti ketentuan internasional, teknologi maupun elemen idiologi, politik sosial budaya, ekonomi maupun elemen lain yang terus berkembang.

Penguasaan atas kedaulatan sekaligus sumberdaya terhadap Bangsa Indonesia juga dilakukan melalui aktivitas illegal seperti kejahatan ekonomi, narkoba, siber dan aktivitas illegal lainnya.

Merumuskan bentuk dan pola Bela Negara saat ini harus dilakukan secara komprehensif untuk mampu menghadapi ancaman bersifat fisik melalui kekuatan bersenjata maupun ancaman non fisik dalam bentuk dan pola serta cara yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Di sinilah letak peran strategis rakyat Indonesia yang diarahkan oleh para pemimpin bangsa untuk mampu membangun kesamaan pandang serta kesamaan sikap dalam menghadapi ancaman yang bersifat campuran atau hibrida tersebut sekaligus merumuskan cara mewujudkannya.

Secara fisik, Bangsa Indonesia yang perlu membangun kekuatan Angkatan Bersenjata (TNI) yang cukup dari sisi jumlah personel, kemampuan Alutsista, kehandalan Komando dan Pengendalian serta teknologi yang memadai untuk menghadapi ancaman bersenjata dari negara lain. Pembangunan kekuatan TNI ini perlu diimbangi serta diikuti dengan pembangunan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang mampu melipatgandakan kekuatan bersenjata.

Kekuatan dan kemampuan fisik bersenjata ini pada saatnya akan dihadapkan dengan kekuatan bersenjata dari negara atau bangsa lain. Upaya ini, secara gradual telah dan terus dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin kekuatan yang dipunyai lebih dari cukup untuk menghadapi invasi, intervensi, maupun penggunaan kekuatan militer dalam bentuk lain dari negara lain.

Di lain pihak, pola atau metode untuk menghadapi ancaman non fisik atas kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata merupakan suatu tantangan yang jauh lebih berat dibandingkan dengan kemampuan untuk menghadapi ancaman secara fisik. Fakta menunjukkan bahwa kehidupan bangsa saat ini selalu dihadapkan pada serangan dalam aspek idiologi, politik, ekonomi, sosail budaya maupun teknologi.

Perpecahan bangsa Indonesia mulai terlihat dari ketidakkompakan menghadapi ancaman non fisik tersebut termasuk ketidakberdayaan kita dalam menghadapi berbagai aktivitas kejahatan illegal maupun kejahatan yang seolah-olah legal.

Aktivitas illegal maupun aktivitas yang seolah-olah legal tersebut telah banyak menggerus kekayaan Bangsa Indonesia, menimbulkan korban manusia dan kerugian finansial yang sangat tinggi termasuk terjadinya kerusakan sendi-sendi kehidupan berbangsa.

Sebagai sebuah bangsa yang berdaulat, langkah-langkah aktual menghadapi ancaman non fisik tersebut perlu dipikirkan dengan kembali meneguhkan komitmen kebangsaan, mewujudkan persatuan dan kesatuan serta memunculkan kepedulian atau awareness terhadap potensi yang merugikan tersebut. Bangsa Indonesia perlu menelaah ulang nilai-nilai kebangsaan yang dirumuskan oleh pendiri bangsa serta menggali nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa untuk kembali difokuskan pada tindakan yang terencana, tepat dan terarah dalam mewujudkannya.

Pengejawantahan Bela Negara menghadapi ancaman non fisik tersebut tentunya tidak dapat diterjemahkan dalam suatu aturan untuk di”ndoktrinasi”kan terhadap setiap masyarakat namun dapat terus ditanamkan melalui banyak cara. Salah satu cara yang dapat mulai diwujukdan adalah kecintaan setiap individu bangsa terhadap produk negeri sendiri yang akan berimplikasi luas terhadap peningkatan kedaulatan bangsa dari dalam negeri sendiri.

Kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum dari tataran terendah seperti ketertiban dan ketaatan di jalan raya, kedisiplinan membuang sampah atau kepatuhan dalam berorganisasi akan menjadikan kualitas kehidupan masyarakat meningkat dengan baik yang secara langsung akan menumbuhkan kebanggaan terhadap bangsa sendiri sebagai wujud mempertahankan Kedaulatan Negara.

Penerapan bela negara secara aktual dalam bentuk non fisik tersebut tidak perlu terlalu tinggi dibahasakan dalam bentuk doktrin, undang-undang dan hukum yang seolah-olah besar, bernilai strategis dan hebat namun tidak dapat diterapkan secara langsung di masyarakat.

Akan lebih baik penerapan Bela Negara diwujukan secara sederhana dalam tatanan kehidupan sehari-hari seperti menghormati orang lain, menghargai pendapat pihak lain atau memberikan kesempatan pihak lain untuk menjalankan aktivitasnya tanpa intervensi atau gangguan. Secara langsung penerapan faktual ini dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah atau tempat bekerja maupun dalam kelompok masyarakat kecil.

Pada lingkungan kecil keluarga, pendidikan dan tempat kerja ini, nilai-nilai penghargaan, disiplin, loyalitas, tepo saliro, silaturahmi, gotong royong maupun peduli atas kondisi orang lain dapat diterapkan secara langsung. Secara gradual dan berjenjang, nilai-nilai yang diterapkan tersebut akan mewujudkan keharmonisan sekaligus persatuan yang akan sulit dirusak pihak lain dan secara langsung akan turut membangun persatuan dan keharmonisan pada lingkup yang lebih besar.

Bangsa kita perlu terus merumuskan dan menyesuaikan aspek filosofis disertai pola dan implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai suatu keharusan untuk terus mewujudkan, mempertahankan dan mengamankan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai bersama.

Di lain pihak dengan segala nilai yang telah tumbuh dan berakar pada kehiduapn berbangsa dan bernegara sejak sebelum berdirinya Negara Indonesia sampai saat ini dengan segala dinamikanya, maka Bela Negara merupakan suatu keniscayaan untuk diwujudkan yang tidak dapat ditawar lagi karena tanpa itu semua risiko hilangnya Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah dan runtuhnya Persatuan menjadi mimpi buruk yang dapat terjadi setiap saat.

Semoga, dengan semangat Bela Negara yang terus digelorakan dan diejawantahkan, Bangsa Indonesia akan tetap terus bertahan, tumbuh serta berkembang tidak hanya untuk 10 atau 100 tahun yang akan datang tetapi tetap hidup untuk 1000 tahun lagi. Aamiin.

Cimahi, 1 Nopember 2026

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU