SHNet, Jakarta– Masyarakat Indonesia pada umumnya saat membeli AC split, tidak memperhatikan label tanda hemat energi.
Mereka cenderung membeli AC split dengan melihat harga yang terjangkau dengan keuangannya dan low watt. Belum lagi promosi yang gencar dilakukan oleh penjual.
“Ini tantangannya, apalagi bila berhadapan dengan ibu- ibu. Mereka cenderung melihat harganya, tanpa melihat label tanda hemat energi. Sama-sama AC yang low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah,” ujar Koordinator Pengawasan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Endra Dedi Tamtama pada diskusi yang bertemakan “Memahami Label Tanda Hemat Energi untuk AC”, di Hotel Allila SCBD Jakarta, Jumat (19/05/2023). Diskusi tersebut digelar oleh Kementerian ESDM bekerjasama dengan Ashrae Indonesia Chapter.
Menurutnya, hal yang harus diperhatikan pada saat membeli AC split adalah label tanda hemat energi.
Endra menambahkan, teknologi semakin maju dan semakin meningkat efisiennya. Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi. Namun harga jualnya mahal.
“Sama-sama low watt, tetapi perhatikan label tanda hemat energi nya. Kalau yang tertera dalam label itu bintang 5, maka semakin hemat energi. Memang harganya mahal, tetapi biaya tagihan listrik tiap bulannya lebih murah dibanding dengan AC low watt bintang 1 atau 2,” ungkap Endra.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM, lanjut Endra gencar melakukan sosialisasi label hemat energi. Dalam berbagai cara dan pelibatan berbagai pihak, seperti asosiasi, praktisi, produsen, sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu PKK, agar masyarakat cermat memilih produk. Sosialisasi juga dilakukan lewat televisi dan sosial media.
Saat ini, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM sudah mulai melakukan kerjasama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.
Sekadar diketahui, pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen air conditioner (AC). Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53% (inverter) dan tipe non inventer.
Pada 1 Agustus 2016, pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC). Regulasi itu ditandai dengan label AC hemat listrik, memiliki tanda 4 bintang, dan disempurnakan kembali pada 2021, menjadi bintang 5.
Label AC hemat energi ini juga merupakan suatu upaya pemerintah dalam mengurangi emisi global. Label AC hemat energi ini hanya terdapat pada produk yang telah lolos uji berdasarkan ketentuan dari Pemerintah. Ia menambahkan, label hemat energi hal yang wajib dibubuhkan oleh produsen untuk membendung produk-produk buangan dari negara lain masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Herlin Herlianika, President Ashrae Indonesia Chapter mengakui makin panasnya udara akhir-akhir ini membuat banyak orang memutuskan memasang AC split di rumah maupun kantor.
“Namun apakah keputusan masyarakat luas saat membeli AC sudah juga memahami konsekuensi biaya listriknya? Pastinya sudah, tapi belum tentu benar,” ujar Herlina.
Dari hasil survei yang dilakukan Ashrae Indonesia Chapter menunjukan hanya 5 persen masyarakat Indonesia pengguna AC split. Dan dari jumlah tersebut, hanya 6,5 persen yang mengetahui label tanda hemat energi.
“Ashrae terpanggil untuk mengkampanyekan ini. Buat apa regulasi dibuat sejak 2015 tapi impact-nya tidak ada” ujar Herlin.
Ia berharap, label hemat energi ini bisa dikenal dan dipahami seluruh masyatakat Indonesia. (Stevani Elisabeth)

