Jakarta-Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kemudahan akses terhadap layanan pinjaman online dan judi online. Namun, kemudahan ini tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan baru. Banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjaman online dengan bunga yang mencekik, serta meningkatnya kasus kecanduan judi online yang merusak nilai-nilai kehidupan sosial.
Demikian Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP, Dr. Antonius Benny Susetyo dalam “Obrolan Berisi” dengan tema “Peran Pemerintah dalam Menyikapi Pinjaman Online dan Judi Online” yang digelar Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA) di Jakarta, Selasa (8/7/2024). Narasumber dalam diskusi ini, yakni Staff Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo dan Kepala Biro Anak Anak dan Remaja PGI Pendeta Rosiana Utomo.
Benny Susetyo menyatakan, bahwa praktik judi telah lama ada di Indonesia. Namun, dengan adanya judi online, masalah ini berkembang menjadi lebih kompleks karena melibatkan sistem yang terintegrasi dan sulit dikendalikan. “Judi adalah hal yang sudah lama terjadi di Indonesia. Namun ketika terjadi judi online, hal ini berarti sudah ada sistem yang komprehensif dalam kegiatan ini yang tanpa sadar merusak nilai-nilai kehidupan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia,” tegasnya.
Benny menjelaskan, kehadiran judi online telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat dan berpotensi merusak nilai-nilai moral serta integritas keluarga. Judi online menawarkan kemudahan akses dan kenyamanan yang sebelumnya tidak ada dalam praktik judi konvensional. Melalui perangkat digital, siapa saja dapat dengan mudah terlibat dalam aktivitas judi tanpa harus keluar rumah. Ini membuat judi online lebih berbahaya karena sifatnya yang tersembunyi dan dapat diakses kapan saja.Beliau menekankan pentingnya pendidikan karakter yang dimulai dari lingkup paling kecil, yaitu keluarga, hingga skala nasional. Pendidikan karakter diharapkan dapat menjadi benteng yang kuat untuk mencegah terjerumusnya masyarakat dalam praktik judi online.
“Pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai moral anak-anak mereka. Di sisi lain, sekolah dan lembaga pendidikan juga harus berperan aktif dalam mengajarkan nilai-nilai etika dan moral kepada siswa,” ujar Benny.
Selain pendidikan karakter, diperlukan juga perlindungan hukum dan tata kelola yang efektif untuk mencegah dan memberantas judi online. Pemerintah, menurut beliau, harus turun tangan dengan serius dalam upaya pemberantasan ini melalui berbagai pendekatan, mulai dari edukasi hingga tindakan hukum yang tegas.
“Pemerintah perlu turun dalam upaya pemberantasan dengan pencegahan melalui pendidikan karakter hingga upaya pemusnahan sistem dan pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran setan ini,” tambahnya.
Selanjutnya Staff Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP ini menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Selama ini, banyak situs judi online yang berhasil beroperasi karena lemahnya penegakan hukum. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan internet dan lembaga keuangan, untuk memutus jalur akses dan aliran dana yang mendukung operasi situs judi online.
Menurut Benny, meskipun pinjaman online menawarkan kemudahan akses dan proses yang cepat, namun banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dalam ketergantungan yang merugikan.Pinjaman online sering kali digunakan untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak, sehingga menimbulkan beban finansial yang berat bagi peminjam.
Benny menyoroti bahwa perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa transaksi pinjaman online memiliki asas manfaat yang jelas, bukan semata-mata untuk kebutuhan konsumtif. “Dalam pinjaman online, perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa transaksi tersebut memiliki asas manfaat, bukan untuk kegiatan konsumtif semata,” ujarnya.
Menurut data yang disampaikan, banyak kasus di mana masyarakat terjerat utang pinjaman online karena kurangnya pemahaman mengenai risiko dan biaya yang terkait. Bunga yang tinggi dan biaya tersembunyi sering kali membuat jumlah utang meningkat secara signifikan dalam waktu singkat. Akibatnya, banyak peminjam yang kesulitan untuk melunasi utang mereka dan terjebak dalam siklus utang yang berkelanjutan.Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas untuk mencegah masyarakat dari keterjebakan dalam lingkaran utang pinjaman online. Langkah yang bisa diambil antara lain adalah dengan memberikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan yang baik, serta mengatur dan mengawasi penyedia layanan pinjaman online agar beroperasi secara adil dan transparan.
Dalam konteks ini, jelas Benny, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang ketat mengenai batas bunga dan biaya yang dapat dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online. Selain itu, mekanisme pengawasan harus diperkuat untuk memastikan bahwa penyedia layanan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan dan fintech untuk menyediakan alternatif pinjaman yang lebih terjangkau dan adil bagi masyarakat.
Benny menjelaskan, masalah judi online dan pinjaman online tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, tetapi memerlukan kerja sama dan sinergi dari berbagai pihak termasuk keluarga, komunitas, gereja, dan lembaga pendidikan. “Upaya memberantas judi online dan mencegah keterjebakan dalam pinjaman online harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Keluarga, sebagai unit terkecil dalam masyarakat, memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan pengawasan kepada anak-anak dan remaja,” tegasnya.
Acara yang dihadiri oleh para anggota Perwana ini juga dihadiri oleh kepala biro Pemuda dan Remaja PGI Pendeta Rosiana Utomo yang menekankan bahwa peran gereja dan komunitas keagamaan dalam memberikan edukasi dan dukungan moral kepada masyarakat. Gereja dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari bimbingan dan solusi atas masalah yang mereka hadapi, termasuk masalah finansial dan kecanduan. (dd)