Jakarta-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akhirnya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Upaya membentuk Provinsi Papua Barat Daya ini telah berlangsung bertahun-tahun, setelah terbentuknya Provinsi Papua Barat. Tim pemekaran yang dimotori Walikota Sorong Lambert Jitmau ini sudah lama terbentuk untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya diberi mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Papua itu resmi terbentuk.
Demikian mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna pada Kamis (7/7/2020), mengetuk palu sebagai tanda RUU ini resmi menjadi usul DPR RI. RUU ini segera menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI.
“Agenda hari ini pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ujar Gobel, membacakan agenda rapat.
Semua fraksi yang hadir pada rapat tersebut menyetujui RUU ini menjadi inisiatif DPR. Masing-masing juru bicara fraksi pun menyerahkan naskah pandangan fraksinya secara simbolis kepada Pimpinan DPR.
“Untuk selanjutnya menugaskan Komisi II DPR RI melakulan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR RI dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada Pimpinan DPR RI,” tutur Gobel.
RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Badan legislasi (Baleg) DPR RI. Dimana dalam rapat Baleg tersebut seluruh fraksi di DPR RI (Kecuali Fraksi Demokrat) menyetujui hasil harmonisasi terhadap RUU tersebut. Sementara, Fraksi Demokrat meminta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan.
Dalam paripurna itu, ada empat RUU menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, antara lain: RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu juga telah menyetujui Tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan. (dd)