16 January 2025
HomeBeritaKesraBijak Berkomentar di Ruang Digital

Bijak Berkomentar di Ruang Digital

SHNet, Nganjuk-Kegiatan berkomentar ini sesuatu yang dibutuhkan dalam media sosial karena meningkatkan engagement sebuah postingan. Akan tetapi, terkadang content creator tidak siap dengan komentar netizen terutama yang negatif.

“Kalau mau komen itu harus dipikir dulu jangan asal taruh komentar. Pikirkan efeknya seperti apa. Berkomentar itu perlu kecerdasan dan kebaikan hati,” ujar Ratna Winahyu Utami, Produser dan Penyiar di Radio Kosmonita Malang dalam Webinar Literasi Digital di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Karena komentar seringkali ditemukan di media sosial. Pengguna media sosial ini pun memiliki berbagai tipe kepribadian. Pertama, pengguna pasif yakni memiliki akun tetapi jarang posting. Kedua, pengintai yakni pengguna yang dikatakan pasif karena jarang posting, tetapi rajin update mengenai informasi terbaru. Ketiga, penyangkal yakni pengguna yang menghabiskan waktu sangat lama di medsos dan panik ketika tidak bisa mengakses media sosial. Keempat, ultras yakni pengguna yang memiliki rutinitas mengecek media sosial sehari-hari. Kelima, informan yakni tipe pengguna yang sangat aktif memberikan informasi di media sosial. Keenam, tipe pengguna narsis yang senang memposting apapun di akun media sosialnya.

Sementara itu, gaya netizen berkomentar ada yang menyukai like, provokator, bijaksana, senang promosi, penengah, dan netizen yang malas baca.

Sebagai pengguna media sosial yang cerdas, kita seharusnya bertanggung jawab atas setiap komentar yang dilontarkan. Jangan komentar apabila tidak tahu permasalahannya. Ia mengimbau, tidak perlu ikut orang lain berkomentar negatif. Ingat bahwa terdapat jejak digital dan fitur screenshot yang bisa membuat komentar kita bertahan selamanya.

“Berkomentar itu ada undang-undang yang mengatur. Kita hidup di negara hukum jadi UU ITE itu benar diteggakkan,” jelasnya.

Seseorang berkomentar yang mengandung kejahatan dapat dijerat dengan KUHP maupun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah oleh UU. No 19 Tahun 2016.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU