SHNet, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menindaklanjuti laporan masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan terkait dengan produk-produk bermerk atau berlabel Kanemochi.
BPKN menindaklanjutinya dengan meneliti dan memeriksa berbagai produk dengan merk Kanemochi.
Dalam siaran pers yang diterima SHNet, Kamis (10/08/2023), Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok, mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait hal tersebut.
“Ya memang benar, kami telah menerima laporan masyarakat atau konsumen terkait produk dengan merk/label Kanemochi berdasarkan laporan yang kami terima, produk sebagaimana dimaksud telah beredar luas di masyarakat dan banyak pihak/konsumen yang merasa dirugikan atas produk tersebut” ujarnya.
Ia menegaskan, BPKN secara kelembagaan akan bersikap proaktif, akuntabel, dan objektif dalam menindaklanjuti pengaduan itu. Meski sedang menjadi perhatian publik, BPKN tetap akan menjaga independensinya.
Setelah menerima pengaduan, BPKN akan meminta klarifikasi dari para pihak yang diperlukan. Selain itu, BPKN juga akan meneliti produk itu dan berkoordinasi serta sinergi dengan stakeholder terkait.
Untuk diketahui, bahwa produk Kanemochi merupakan produk kecantikan, makanan, souvenir, handgift, serta produk lainnya yang saat ini banyak dilaporkan masyarakat.
Dalam pengaduan produk Kanemochi ini, BPKN RI juga sudah memanggil pemilik usaha yang berinisial SIP dan SCB, tetapi tidak datang.
Muhammad mengimbau, para pelaku usaha di tanah air untuk tetap tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau konsumen untuk selalu berhati-hati atau waspada untuk memilih, membeli, menggunakan, dan mengonsumsi produk-produk. (Ina)

