SHNet, Jakarta-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahaya Bromat pada air minum dalam kemasan (AMDK). Karenanya, kandungan Bromat dalam AMDK itu tidak boleh melebihi batas ambang yang telah ditetapkan.
“Bromat tidak boleh ada dalam AMDK. Itu sudah ada standarnya dalam SNI dan BPOM merujuk ke sana. Dalam standar itu ada bahan-bahan yang tidak boleh ada dalam AMDK termasuk Bromat,” ujar Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, usai menjadi keynote speech pada acara “World Food Safety Day 2024, baru-baru ini.
Dia mengakui sudah banyak temuan-temuan adanya kandungan Bromat yang melebihi standar di negara-negara lain. “Di internasional, banyak temuan-temuan Bromat dalam AMDK ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Dosen Kimia Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI), Dr. Herman Suryadi, M.S.,Apt. mengatakan Bromat merupakan oksidator kuat yang sangat berbahaya kalau sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Zat kimia ini bisa merusak sel-sel tubuh manusia yang mengakibatkan kerusakan organ-organ tubuh yang dimasukinya.
Dia memberikan gambaran di mana Vitamin C yang merupakan antioksidan atau reduktor saja bisa dioksidasi habis oleh Bromat. Sementara, Vitamin C dalam tubuh itu bermanfaat untuk mencegah oksidasi dari luar tubuh. “Nah, kalau Vitamin C saja bisa hancur oleh Bromat, bagaimana tubuh kita bisa tertolong kalau kita terus menerus menelannya,” ujar Herman.
Dia menuturkan kadar Bromat yang tinggi di dalam tubuh manusia itu bisa menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh akibat sel-selnya yang teroksidasi. Kalau Bromat ini masuk ke dalam usus, dia akan merusak sel-sel usus. Begitu pula kalau dia masuk ke sel-sel hati bisa rusak. Kalau dia masuk ke sel-sel ginjal di situ juga bisa rusak. Jadi, kemana saja, termasuk sel-sel saraf juga bisa terganggu kalau oksidator kuat ini masuk ke sana,” tuturnya.
Karenanya, dia meminta agar kandungan Bromat dalam pangan, utamanya AMDK menjadi perhatian serius bagi Badan POM. “Kalau belum diatur dalam Peraturan BPOM, kita bisa merujuk kepada peraturan internasional untuk ketentuannya,” tukasnya.
Karenanya, dia menyarankan agar produk-produk AMDK yang memiliki kadar bromat yang melebihi batas ambang aman sesuai ketentuan untuk dicabut perizinannya. “Kalau memang ditemui kadar Bromatnya tinggi yang lebih dari ketentuan, itu harus sudah segera di stop atau dicabut izinnya,” tandasnya.
Dia mengutarakan kadar Bromat pada produk-produk AMDK itu tergantung tempat atau asal sumber airnya. “Kandungan Bromat pada produk AMDK itu bisa berbeda-beda sesuai asal sumber airnya. Di tempat A dengan di tempat B serta di tempat yang lain itu bisa beda-beda,” tuturnya.
Ahli Toksikologi Kimia Universitas Indonesia, Budiawan juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, zat kimia Bromat bisa menyebabkan gangguan kesehatan jika masuk ke dalam tubuh dalam paparan yang berlebih. Hal itu disebabkan Bromat merupakan zat asing atau xenobiotik yang tidak dibutuhkan dalam tubuh manusia.
“Pada prinsipnya tubuh kita tidak membutuhkan bromat. Jadi, kalau zat asing Bromat ini masuk ke dalam tubuh dalam paparan yang berlebih, dia bisa menyebabkan gangguan,” ujarnya.
Dia mengatakan Bromat itu sangat stabil di dalam tubuh dan hanya sedikit yang direduksi menjadi ion Bromida yang lebih tidak toksik atau berbahaya. Kalau terakumulasi, lanjutnya, senyawa Bromat ini memiliki sifat persisten. “Artinya, bertahan dalam waktu tertentu yang tidak mudah tereliminasi,” katanya.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo, mengatakan YLKI memiliki prinsip agar semua makanan dan minuman yang beredar di masyarakat wajib memiliki standar tertinggi bagi kesehatan. YLKI mengingatkan bahwa transparansi informasi mengenai kualitas dan keamanan produk air minum kemasan sangat penting bagi perlindungan konsumen.
“Karenanya, kami mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang mengeluarkan produk yang tidak memenuhi standar aman seperti kandungan Bromat ini,” tandasnya.
Lanjutnya, BPOM juga harus memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar produksi yang ketat demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen. “Kami juga mengajak konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk air minum kemasan dan memeriksa dengan cermat informasi yang tertera pada label,” ucapnya.
Karena itu, menurutnya, BPOM penting menyesuaikan lagi dalam regulasinya apa-apa saja yang harus dicantumkan dalam standar aman pangan seperti kandungan Bromat ini. (cls)